Program PTSL Desa Ngerong Mendapat Alokasi 3000 Bidang Tanah

Penulis : Hadi

PASURUAN, tretan.news – Kegiatan PTSL adalah salah satu program pemerintah agar semua status kepemilikan tanah mempunyai sertifikat,

Selain di Sumbersuko, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) juga bisa dinikmati warga Ngerong. Bahkan Ngerong mendapat alokasi sebesar 3000 bidang tanah.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim II PTSL Kabupaten Pasuruan, Fahmi, di sela-sela agenda penyuluhan di Balai Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Rabu (05/02/2025).

“Ngerong mendapat alokasi 3000 bidang. Mohon segera disiapkan berkas-berkas dan patoknya,” ujarnya.

Ia melanjutkan, pihaknya akan mulai melaksanakan kegiatan pokok PTSL (pengukuran), ketika berkas lengkap dan patok sudah terpasang. Patok juga harus disetujui oleh pemilik lahan di sekelilingnya.

“Mengapa patok harus peserta sendiri yang memasang? Karena yang tahu batas-batas tanahnya adalah peserta sendiri. Makanya harus sepengetahuan pemilik lahan lainnya. Biar tidak ada sengketa,” jabarnya.

Dalam kesempatan itu, Fahmi juga mengingatkan lahan yang bisa diikutkan PTSL adalah lahan yang belum ber-SHM. Termasuk juga lahan adat dan lahan perusahaan tidak boleh didaftarkan PTSL.

“PTSL ini khusus untuk perorangan dan yang belum bersertifikat. Tanah adat, tanah perusahaan, ataupun tanah yang tidak ada pajaknya, dilarang ikut,” ungkapnya.

Ia menegaskan seluruh kegiatan PTSL gratis, karena dibiayai pemerintah pusat. Namun, untuk pra PTSL, panitia bisa memungut biaya sesuai kesepakatan.

Pemungutan biaya ini, sambungnya, legal. Karena sudah ada payung hukumnya. Yakni Perbup Pasuruan no 7/2021, tentang pembiayaan persiapan PTSL.

“Persiapan patok, pemasangan patok, dan pembelian materai, itu beberapa contoh kegiatan pra PTSL. Jadi panitia desa boleh memungut biaya dari peserta,” terangnya.

Sementara itu di tempat yang sama, Kades Ngerong Jemik Sadiman menjelaskan bahwa pihaknya mendahulukan penyertifikatan lahan yang sudah ada bangunannya.

“Semua kegiatan untuk program PTSL yang ada di Desa Ngerong ini ditangani oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas). Dan untuk kuota dari BPN, Alhamdulillah kita mendapatkan 3000 bidang tanah.bebernya

“Kami dahulukan rumah-rumah warga yang belum bersertifikat. Karena di sini banyak yang masih petok D atau Letter-C. Untuk lahan berupa sawah, mohon bersabar dulu,” jelasnya.

Untuk itu, ia berharap banyak kepada warga Ngerong agar semangat dan disiplin dalam melaksanakan program ini. Ia juga sudah menitipkan pesan kepada panita untuk melayani warga dengan sebaik-baiknya.

“Mudah-mudahan aman dan kondusif hingga akhir program ini. Saya pribadi mohon maaf bila ada kekurangan apapun yang menjadi tanggung jawab Desa,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *