Polisi Aman kan 2(dua) Tersangka Yang hendak Mengedarkan Barang Haram Sejenis Narkotika Sabu-Sabu

Berita, Hukum, TNI / Polri115 Dilihat

Surabaya, tretan.news – Pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 03.00 WIB Di depan rumah Jl. Wonokusumo jaya Kel. Wonokusumo Jaya Kec. Semampir Kota Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap B bin S : Laki-laki, Umur 37 tahun dan M bin Z :Laki-laki, Umur 26 tahun.

tersangka 1 dan tersangka 2 ditemukan barang bukti, 8 (delapan) bungkus plastik klip berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto masing-masing :

a. ± 0,994 ( nol koma sembilan sembilan sembilan empat) gram. –
b. ± 0,910 ( nol koma sembilan satu nol) gram.
c. ± 0,933 ( nol koma sembilan tiga tiga) gram.
d. ± 0,926 ( nol koma sembilan dua enam) gram.
e. ± 0,948 (nol koma sembila empat delapan) gram.
f. ± 0,940 ( nol koma sembilan empat nol ) gram.
g. ± 0,165 ( nol koma satu enam loma ) gram.
h. ± 0,065 ( nol koma nol enam lima ) gram.
Dengan total keseluruhan : ± 5,881( lima koma delapan delapan satu) gram.
i. 1 (satu) timbangan elektrit.
j. 1 (satu) dompet yang berisikan plastic klip warnah putih bening.
k. 2 (dua skrup warna merah dan hijau.
l. 1 (satu) Unit HP merek Poco.
m. Uang senilai Rp 1.140.000.000,- (satu juta serratus empat puluh ribu rupiah).

Berdasarkan keterangan Tersangka 1 Mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari sdr. T (DPO) pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 dengan cara yang sebelumnya mengirim WA untuk melakukan pemesan barang berupa sabu seberat 10 gram jadi 1 poket dengan harga Rp 900.000,-  Dan selanjutnya bertemu di rumah sdr T (dpo).

Selanjutnya tersangka 1 pergi ke rumah Sdr. T (dpo), sesampai di depan rumah sdr. T (dpo) barang berupa narkotika jenis sabu seberat 10 gram tersebut dipecah menjadi 10 poket , dan setiap poketnya di jual senilai Rp 1.200. 000,- Dan sudah laku terjual 2 poket serta dalam melakukan penjualan tersebut dibantu oleh tersangka 2, dengan diberikan komisi Rp 100.000, Dari pengakuan tersangka 2 Maksud dan tujuan membeli narkotika jenis sabu tersebut Untuk di jual kembali agar mendapatkan keuntungan berupa uang.

Akibat dari perbuatannya 2 dua tersangka di jerat pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *