Gresik, tretan.news -Aliansi GenPabumi siang hari menduduki kantor KPU Gresik meminta hasil audiensi pada 27 Mei 2024 yang KPU Gresik melayangkan surat penyampaian hasil audiensi dengan nomor 184 / PP.04.2 – SD /3525 / 2024 ke KPU RI dengan pengirim Suryo Agung Nugroho dan diterima tanggal 30 Mei 2024 Pukul 13.27 wib dengan penerima Andi Purnomo. Senin 3/6/2024.
Setelah Ali Candi dan Gus Farhad memberikan orasi selama 11 menit , Ali Candi menanyakan ” Kami datang kesini menanyakan apakah sudah ada kebijakan yang merubah kepentingan rakyat” ujarnya .Pukul 14.11 wib.
Berbagai orasi dilakukan Ketua GenPabumi per wilayah agar ketua KPU keluar dari kantor supaya menemui para pendemo dari Aliansi GenPabumi di depan kantor yang memakan separuh badan jalan raya , baru muncullah ketua KPU Gresik Achmad Roni didampingi Korps Sabhara keluar menuju depan pintu pagar KPU yang mana pintu pagar ditutup dan dijaga oleh Korps Sabhara Polres Gresik.
Kemudian Ketua KPU Kab.Gresik Achmad Roni menjelaskan ” Kami sampaikan bahwa KPU Kab. Gresik mengikuti aturan main regulasi aturan penyelenggaraan terkait Pilkada, itu yang membuat KPU RI, tahapan Pilkada KPU Kab. Gresik mengacu pada peraturan nomor 2 tahun 2024. Calon perseorangan itu mengacu pada pedoman teknis pada KPU RI nomor 532 .” jelasnya.
Ali Candi muncul dari kerumunan pendemo tidak terima apa yang disampaikan Roni, Ali menunjukkan bahwa ” Tahapan penyelenggaraan diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan, pasangan calon perseorangan mulai 5 mei – 19 agustus , pengumuman pendaftaran calon perseorangan tgl 24- 26 agustus ,pendaftaran calon 27 – 29 .penelitian 27 – 21 september. Penetapan pasangan calon 22 september 2024.Pelaksanaan kampanye 25- 23 November dan pemungutan suara 27 november 2024. Dilanjutkan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil suara 27 – 16 Desember 2024. Ini dari KPU Pusat sudah jelas tapi ada apa dengan KPU Gresik batas waktu diberikan waktu hanya 5 hari buat calon perseorangan.” terangnya.
Meskipun jalan raya terpakai separuh terlihat Anggota Dinas Perhubungan dan Anggota Polsek Kebomas ikut serta membantu arus lalu lintas sehingga berjalan lancar.
Beberapa poster dan banner diperbolehkan Roni untuk dipasang di pagar KPU, itu karena KPU Gresik menerima aspirasi rakyat.
Banner yang bertuliskan ” Calon Independen Dipersulit KPU Gresik, Bukti Nyata !! KPU Telah Merampas Kedaulatan Rakyat, Diganti Dengan Kedaulatan Partai Politik !! GenPabumi. GenPabumi Gresik, Gerakan Persatuan Pribumi Dari Gresik Untuk Indonesia.
Setelah perdebatan alot dan sengit akhirnya Roni menyepakati membuatkan surat hasil kesepakatan dengan aliansi GenPabumi ada 3 item dan 1 lagi yang menarik dan juga ditambahi dan inipun di bubuhi stempel di surat tersebut oleh ketua Genpatra / GenPabumi Ali Candi yaitu:
1. KPU Kab.Gresik sudah melayangkan surat penyampaian hasil audiensi kepada KPU RI ,
2. KPU Kab.Gresik akan melakukan koordinasi terkait tindak lanjut hasil audiensi sebagaimana yang dimaksud point 1,
3. KPU Kab.Gresik mendukung gerakan Pemilu jujur dan adil . Bahwasanya pihak GenPabumi memberi batas waktu jawaban dari KPU RI sebelum pergantian Ketua KPU Kab.Gresik .
Disisi lain saat ishoma Gus Farhad menuturkan ” Kami menagih dan meminta KPU agar berkomitmen pada masyarakat sebenarnya kami tidak melawan UU cuma logikanya aturan tentang pencalonan kepala Daerah biarpun jalur partai atau jalur indepinden ini sangat mencederai demokrasi karena tidak pada azas dasar kepastian hukum ,azas keadilan dan azas kemasyarakatan dan aturan yang benar.” tuturnya.
Selesai sudah perjuangan aliansi GenPabumi dari Rakyat Gresik untuk Rakyat Indonesia. Rombongan GenPabumi akhirnya melanjutkan roadshow keliling di depan Kantor DPRD Kab. Gresik berakhir di Kantor Kecamatan Manyar menghadap Camat Manyar dan Perwakilan Kapolsek Manyar.(Et)