Mudik Gratis, Dishub Kabupaten Malang Siapkan 7 Bus

Penulis : Sujar

Berita, Daerah, Pemerintah100 Dilihat

MALANG, tretan.news – Program mudik gratis bagi masyarakat kabupaten Malang tetap di lakukan,meski adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, sebab program mudik gratis ini sudah menjadi tradisi tahunan menjelang lebaran dan bisa membatu masyarakat yang akan pulang kampung.

“Kami ingin memberi kemudahan bagi masyarakat Kabupaten Malang dan meminimalisir terjadinya kecelakaan dengan menggelar mudik gratis,” ucap Kepala Dishub Kabupaten Malang, Bambang Istiawan, Sabtu (1/3/2025).

Menurut Bambang, Program mudik gratis ini pihaknya akan menyediakan tujuh bus, lebih banyak dari tahun kemarin yang hanya 5 bus.

“Di tahun ini, kami menyediakan 7 Bus untuk mudik gratis itu, jumlah itu lebih banyak dari tahun lalu yang ada hanya 5 bus,” jelasnya.

Bambang menjelaskan, ke tujuh bus tersebut akan melayani lima rute perjalanan: Malang – Madura (dua bus), Malang — Ngawi (dua bus), Malang – Banyuwangi (satu bus), Malang — Bondowoso (satu bus), dan Malang – Pacitan (satu bus).

Sebenarnya, lanjut Bambang, pihaknya hanya bisa menyediakan enam bus untuk program mudik gratis tersebut, namun ada perusahaan yang memberikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) mereka untuk mensukseskan program mudik gratis ini.

“Jadi, ada perubahan yang memberikan CSR-nya untuk program ini dengan menambah satu bus lagi untuk program ini,” terangnya.

Untuk armada bus yang digunakan, lanjut Bambang, dirinya menyediakan Bus pariwisata dengan kapasitas 50 orang per bus, sehingga program mudik gratis ini mampu melayani 350 orang.

“Sekarang masih dalam tahap persiapan sarana dan prasarana, dan pendaftaran kita buka tanggal 5 Maret 2025, untuk pemberangkatan pada 27 Maret 2025 nanti, masyarakat yang ingin ikut mudik gratis bisa mendaftar terlebih dahulu dengan menyiapkan fotokopi KTP dan KK serta mengisi google form, atau datang langsung ke kantor Dishub Kabupaten Malang,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *