Atasi Karhutla, Khofifah Terbitkan SE Salat Istisqa

Pemerintahan25 Dilihat

PASURUAN, TRETAN.news – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengajak masyarakat menggelar Salat Istisqa.

​Langkah spiritual ini bertujuan memohon turunnya hujan di tengah krisis kekeringan dan ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jawa Timur.

​Khofifah menyampaikan instruksi ini usai memimpin rapat terbatas bersama Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, di Prigen, Rabu (21/10/2026).

​Surat Edaran untuk Ormas dan Pesantren

​Khofifah mengarahkan SE tersebut kepada pondok pesantren, Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

​Pimpinan organisasi Islam di Jawa Timur juga menjadi sasaran utama surat edaran tersebut.

​Khofifah berharap berbagai elemen masyarakat menggelar salat sunah ini secara masif agar hujan segera membasahi wilayah yang terdampak.

​“Mohon ke pesantren, Dewan Masjid, dan semua ormas keagamaan untuk menggelar salat istisqa dan berdoa agar diturunkan hujan yang bermanfaat, hujan yang membawa rahmat,” ujar Khofifah.

​Mitigasi Teknis Atasi Karhutla

​Selain ikhtiar spiritual, Khofifah menegaskan pentingnya upaya mitigasi teknis dan pencegahan secara langsung di lapangan.

​Rapat terbatas sebelumnya berfokus membahas penanganan dampak karhutla di Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo dan wilayah Hutan Cempaka.

​Khofifah mengutip prediksi BMKG yang menyebut musim hujan tahun ini turun lebih lambat, yakni pada periode Desember hingga Februari.

​Bahkan, periode musim hujan pada tahun berikutnya diprediksi akan berlangsung lebih singkat dari biasanya.

​Kondisi cuaca ekstrem ini memperbesar risiko kebakaran hutan, sehingga pemadaman saja tidak cukup menuntaskan masalah.

​”Apa yang menjadi rekomendasi Balai Gakkum harus menjadi mitigasi bersama,” tegas Gubernur Khofifah.

​Ia meminta seluruh instansi pemerintah menindaklanjuti rekomendasi Balai Penegakan Hukum (Gakkum) secara terarah dan terpadu.

​Koordinasi lintas instansi sangat krusial untuk meminimalisasi kerusakan lingkungan akibat amukan api di kawasan hutan pelestarian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *