Hj. Lilik Fraksi Partai PPP Ingatkan Agar Waspada Dan Jaga Kesehatan

Gresik, tretan.newsSosialisasi peraturan Perundang – undangan DPRD Kab. Gresik Tahap V Tahun 2024 di Kediaman Hj. Lilik Hidayati S.E,.M.M. jln. Sunan Giri RT IV RT 01 RW 01 Kelurahan Kawisanyar Kec. Kebomas Kab. Gresik. Minggu 26/05/2024.

Pembahasan kali ini ada 2 terkait penanggulangan HIV AIDS di Perda Kab. Gresik nomer 10 Tahun 2020 dan Perda Kab. Gresik nomer 18 Tahun 2020 tentang Penanggulangan penyakit menular.

Diawali menyanyi lagu Indonesia Raya dengan dirigent Anis Sa’adah dilanjutkan Nur Fadillah sebagai Dirigent menyanyi Ya Lal Wathon.

Sambutan pertama dari Hj.Lilik Hidayati S.E.,M.M. menyampaikan “Peraturan Daerah Kab Gresik No 18 tahun 2020 bawah merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita cita bangsa indonesia sebagaimana dalam pacasila dan Undang undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945.

Penyakit menular masih menjadi masalah kesehatan masyarakat yang menimbulkan kesakitan, kematian dan kecacatan tinggi sehingga perlu dilakukan penyelenggaraan penanggulangan upaya pencegahan, pengendalian dan pemberantasan yang efektif dan efisien.

Menurut undang undang nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan tujuan meningkatan kesadaran kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang terwujud derajat kesehatan masyarakat yang tinggi setingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi.” ujarnya. Pukul 14.16 wib.

Kegiatan dihadiri oleh Hj. Lilik Hidayati S.E.,M.M., Suparpto AP,M.Si, Pengurus Muslimat Se Kec. Mebomas , RT:01, RT:02.

Terakhir dilanjutkan sambutan dari Suprapto AP, M.Si Asisten 1 Kab.Gresik menegaskan, “Maksud dan tujuan dari Pemerintah Daerah bersama DPRD dalam membentuk dan mengesahkan peraturan daerah yang telah di sosialisasikan tersebut.

Membuat, mengesahkan dan mensosialisasikan peraturan daerah merupakan tugas dari pemerintah bersama anggota DPRD untuk kepentingan seluruh masyarakat.

Semoga Peraturan Daerah yang sudah dibuat dan disahkan ini bisa membuat masyarakat tahu dan bisa lebih berhati hati sehingga seluruh masyarakat Gresik bisa hidup sehat tanpa adanya penyakit menular di sekitar kita.” pungkasnya. (Et)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *