Surabaya, tretan.news – Demi membersihkan pejabat bejat kota santri genpatra tidak pernah berhenti akan melangkah kejenjang yang lebih tinggi Rabu 15/5/2024.
Akhirnya Genpatra Audiensi Ke Polda Jatim Gegara Tidak Puas Kasus Peradilan Narkoba Di Gresik
Polda Jatim Jl. Ahmad Yani No.116 Kec. Wonocolo, Kota Surabaya Jawa Timur.
Ali Candi Ketua Genpatra Gresik menyampaikan ” Menurut hasil audiensi dari pihak polisi merasa BAP nya sudah cukup berdasarkan tidak ada pengembalian berkas dari pihak kejaksaan negeri surabaya, dan pihak Kejaksaan Negeri gresik sekedar pelimpahan dari Kejaksaan Negeri Surabaya minimal hasil audensi ke Dirnarkoba Polda Jatim kita hari ini dapat tambahan atau acuan untuk agenda kita selanjut nya ke Dirpropam dan di lanjut ke Kapolri.
Kita sudah lantang suarakan mengapa pihak polda tidak pernah mendatangkan mami, atau mengembangkan siapa itu mami, yang sudah jelas keterangan Mubarok menerangkan siapa mami waktu BAP, Dan saya sudah mengatakan pada pihak kepolisian Genpatra akan melakukan audiensi ke jenjang berikut nya, sedangkan keterangan polisi sekedar kami buat alasan untuk ketemu Kapolri untuk mempertanyakan kinerja Kepolisian Daerah.
Intinya kawan – kawan wes ngeyel wes terang- terangan jawabane polisi hanya satu merasa BAP nya sudah di terima pihak kejaksaan negeri surabaya dan sudah lepas tidak ada penyelidikan.” ujarnya.
Genpatra meminta agar penegak hukum bertindak profesional karena masyarakat sekarang kritis dan jangan sampai penanganan hukum yang tidak jelas dan tuntas juga tebang pilih terkait penanganan penyalahgunaan narkotika melibatkan oknum ASN di Pemkab Gresik.
Sementara itu Hamim Farhan menyampaikan hasil audiensi mempertanyakan ke Wasdir, “Kelanjutan dari pertanyaan awal, saya tadi meminta penilaian secara pribadi dalam hal ini adalah penyidik sehingga pertanyaan yang muncul apakah secara Law of Justice, apa kasus ini sudah memenuhi SOP materiil hukum dalam penyelidikan, awalnya beliau tadi juga sempat apologinya kan gak mungkin kalau dirinya sendiri dinilai tapi itu penting bagi kami untuk sebagai statemen yang harus kita pegang, tapi jawabannya wasdir mengatakan menurut beliau itu sudah sesuai SOP materiil hukum tentang penyelidikan.
Kenapa ini saya tanya penilaian pribadi, karena nanti kalau ada hal yang sekiranya kurang atau mungkin ada sesuatu perkembangan tentang kebenaran maka ini bisa kita konter dalam keyakinan dalam penyidik yang diwakili wasdir tadi.
Yang terakhir jangan sampai karena tidak dijawab terkait spionase tadi ,itukan menjadikan masyarakat mengembangkan pemikiran praduga liar , apakah penyidik bermain karena tidak diclearkan maka ini akan menjadi menduga bahwa ada sesuatu yang kurang clear karena tidak menghadirkan yang diduga tadi.” jelasnya.
Disisi lain Gus San Mubarok menuturkan bahwa, “Pesta sabu yang dilakukan mami, novi atau syayidatul fakhriyah kenapa tidak dipanggil karena katanya di BAP dulu hanya memberikan nama mami (samaran) , sehingga mereka seakan akan tidak mau memanggil. Lah disini saya sudah memberikan kejelasan untuk penangkapan dari pasal 114 atau 112 atau 127 itu sudah ada konfirmasi lebih awal karena yang akan ditangkap itu aparat pemerintah maknanya disini kalau sudah mereka yang mau ditangkap maka yang terlibat disitu jelas mami kenapa tidak bisa ditangkap, pemikiran kita itu tersangka, ataupun saksi katanya namanya kurang jelas padahal kesaksian dari saiful mubarok jelas itu suruhan si mami.” pungkasnya. (Et)