Gabungan Mahasiswa Demo Tolak Revisi UU Pilkada Di Depan Kantor DPRD Kota Malang

Berita, Politik772 Dilihat

Malang Raya, tretan.news – Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Malang dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Malang menggelar aksi demo tentang rencana adanya Revisi Undang-undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Dalam aksi tersebut Massa berjumlah sekitar 100 lebih yang mayoritas mahasiswa ini mengecam sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang dianggap telah membajak konstitusi, dan mengajak masyarakat untuk mengawal putusan penting Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Spanduk yang di bentangkan oleh mahasiswa dalam aksi demo tertulis kecaman tentang penolakan Revisi UU Pilkada tersebut

“Indonesia not for sale, eksekusi putusan MK” Kecaman yang tertuang dalam spanduk pendemo.

Suara perlawanan demonstrasi dari Malang tersebut didasari penolakan pada sikap Badan Legislatif (Baleg) DPR RI yang berencana merevisi UU Pilkada.

Baleg DPR RI ditengarai hendak melakukan revisi UU Pilkada setelah MK mengeluarkan dua keputusan terkait pelonggaran ambang batas pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik dan penegasan putusan MK soal syarat batas usia calon kepala daerah.

Ke-dua putusan tersebut, yakni Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024, dan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen kursi atau 25 persen perolehan suara sah, diturunkan berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Ada empat klasifikasi besaran suara sah berdasarkan putusan MK, yakni 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.

Untuk itu, para mahasiswa yang berjumlah sekitar 100 lebih tersebut dinilai telah membajak konstitusi, dan mengajak masyarakat untuk mengawal putusan penting Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Koordinator Lapangan aksi Rembo, menyatakan aksi demo ini merupakan bentuk pernyataan keresahan masyarakat, meski DPR RI menunda menunda pembahasan RUU, bukan menjadi alasan bahwa aspirasi dari masyarakat terhenti.

“Walaupun ada penundaan pada sidang di DPR RI tetapi kami di Malang tetap mengawal putusan MK, besok akan ada gelombang lebih besar,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *