MALANG, tretan.news – Aktifis sekaligus Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan, Eryk Armando Talla turut angkat bicara atas beredarnya video berdurasi 2 menit 53 detik yang di lakukan oleh Ketua Komisi A, DRPD Kota Malang Lelly Thresiyawati di rumah ibadah untuk kampanye pemenangan Paslon Wahyu Hidayat – Ali Muthohirin (Wali). bahkan kegiatan kampanye tersebut munculkan kecaman keras.
“Pada dasarnya kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah adalah dilarang, itu telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13, tahun 2024,” ucap Eryk, saat dikonfirmasi, Senin (18/11/2024).
Menurut Eryk, meski di PKPU tersebut tidak diatur untuk sanksi atas pelanggaran itu, namun demikian di Pasal 72 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 1/2014 diatur bahwa pelanggaran atas ketentuan larangan melakukan kampanye di tempat ibadah, dikenai sanksi.
“Jadi, di Pasal 72 ayat (2) Perppu 1/2014 itu bisa dilakukan peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan, dan atau penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di seluruh daerah pemilihan setempat jika terjadi gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain,” tegasnya.
Perlu di ketahui dalam pemberitaan sebelumnya Sempat beredar video yang berdurasi 2 Menit 53 detik, salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang dapil 5 Lowokwaru Fraksi Gerindra di duga melakukan kegiatan kampanye untuk pemenangan salah satu Paslon di salah satu rumah ibadah di Kota Malang.
Bahkan, dalam video tersebut tampak jelas anggota DPRD Kota Malang saat berkampanye, dirinya sempat memperkenalkan diri dan meminta doa agar memilih Paslon nomor urut 01 dengan memberikan program program yang selama ini di gaungkan oleh Paslon Wahyu Hidayat – Ali Muthohirin ( Wali) .