Lamongan, tretan.news – Jajaran Unit Reskrim Polsek Karanggeneng Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus judi online jenis togel di Kabupaten Lamongan. Dari kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pelaku. Dua pelaku tersebut masing-masing berinisial MSO (50) dan UG (48).
Para pelaku diamankan dari dua tempat yang berbeda, yakni di Desa Karangwungu dan Desa Sonoadi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan. “Iya, petugas berhasil mengungkap kasus judi online jenis togel di Wilayah Kecamatan Karanggeneng, ada dua pelaku yang telah diamankan,” ujar Kapolsek Karanggeneng AKP Yuli Endarwati melalui Wakapolsek Karanggeneng IPTU Sofian Ali, ditulis Kamis (22/3/2024) malam.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti, diantaranya 1 (satu) unit hp warna hitam merek vivo dan uang senilai Rp 84 ribu.
Iptu Sofian menjelaskan bahwa para pelaku dibekuk saat melakukan aksi judi online jenis togel di bengkel servis TV milik MSO yang berada di Desa Karangwungu dan UG saat di warkop yang berada di Desa Sonoadi.
“Kedua pelaku melakukan judi togel online melalui situs yang diakses melalui smartphone miliknya. Pelaku UG menerima pasangan angka dari para pemasang dengan taruhan minimal Rp1000 untuk satu pasang angka,” paparnya.
Kasus ini berhasil diungkap berkat tindak lanjut petugas kepolisian atas adanya laporan dari masyarakat akan maraknya judi togel online di lingkungan mereka. Oleh sebab itu, kepada masyarakat agar selalu waspada dan segera malapor apabila mengetahui kegiatan perjudian.
Sementara itu, pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 27 ayat 2 UU ITE dan atau 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.