BANGKALAN, tretan.news – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan kembali meringkus satu tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang sempat buron usai beraksi pada akhir Ramadan 2025. Pelaku berinisial SN (18), warga Desa Pettong, Kecamatan Tanah Merah, ditangkap di sebuah rumah di Desa Dabung, Kecamatan Geger.
Penangkapan SN melengkapi dua pelaku lain dalam komplotan yang sama, yakni AR (25) dan MM (22), yang lebih dulu diamankan. Dengan tertangkapnya SN, kini hanya tersisa satu tersangka berstatus daftar pencarian orang (DPO) berinisial FN yang masih dalam pengejaran polisi.
“Kami berhasil menangkap DPO curanmor, berinisial SN, saat berada di sebuah rumah di Desa Dabung, Kecamatan Geger,” ujar Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., saat ditemui di Mapolres Bangkalan, Selasa (20/5).
AKP Hafid menjelaskan, penangkapan terhadap SN merupakan hasil pengembangan kasus pencurian sepeda motor Honda Vario 125 milik seorang perempuan yang terjadi di Jalan Moh. Kholil, Kelurahan Demangan, pada 29 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.
“Untuk SN ini adalah pemetik. Ia satu komplotan dengan MM dan AR yang sebelumnya sudah kami tangkap. Masih ada satu DPO lagi yang belum tertangkap, berinisial FN. Saat ini kami masih terus melakukan pengejaran,” tegasnya.
Atas perbuatannya, SN dijerat Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke-4 dan ke-5 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.