Berantas Perjudian! Polres Pamekasan Bongkar Arena Sabung Ayam, 14 dari 18 Orang Diamankan Jadi Tersangka

PAMEKASAN, Tretan.news Dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto, Polres Pamekasan di bawah Polda Jawa Timur menunjukkan komitmen kuat untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan masyarakat yang lebih aman, tertib, dan bebas dari aktivitas ilegal.

Salah satu tindakan nyata Polres Pamekasan adalah keberhasilan mereka membongkar arena perjudian sabung ayam yang berlokasi di Desa Somalang, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Operasi ini dilakukan sebagai respon tegas terhadap laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersebut.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasihumas AKP Sri Sugiarto menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan intensif, sebanyak 14 orang dari 18 yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat belas orang tersebut terbukti terlibat dalam praktik perjudian sabung ayam.

“Dari 18 orang yang diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) itu, sesuai hasil pemeriksaan ada 14 orang yang terbukti berjudi,” ujar AKP Sri Sugiarto saat memberikan keterangan kepada media, pada Kamis (23/1/2025).

Lebih lanjut, AKP Sri Sugiarto menjelaskan bahwa Polres Pamekasan kini menahan 14 orang tersangka yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut. Para tersangka saat ini berada di Mapolres Pamekasan, Polda Jawa Timur, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia juga menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam oleh tim penyidik.

“Jadi dari 18 orang yang diperiksa, 14 orang dinyatakan terlibat judi sabung ayam, dan 4 orang lainnya tidak terbukti terlibat,” terang AKP Sri Sugiarto.

Kasihumas menambahkan bahwa selain mengamankan 14 tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa gelanggang, 9 ekor ayam, 26 unit motor yang terdapat di arena sabung ayam, serta sejumlah uang yang diduga digunakan untuk transaksi judi.

AKP Sri Sugiarto juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi penting kepada pihak kepolisian. “Kami sampaikan terima kasih kepada masyarakat yang berperan serta dan berpartisipasi aktif serta peduli untuk menginformasikan adanya tindakan yang meresahkan,” pungkasnya.

Untuk mempertanggung perbuatannya, para tersangka terancam dengan Pasal 303 ayat 1 ke-3 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau denda sebesar 25 juta rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *