BOGOR, tretan.news – Jagorawi mendadak mencekam pada Kamis dini hari, 17 Juli 2025 pukul 00.15 WIB. Sebuah truk bernopol W 8054 UL dihentikan secara paksa di tengah gelapnya jalan tol. Bukan polisi, bukan petugas resmi. Melainkan sekelompok oknum debt collector (DC) yang diduga suruhan PT BOT Finance Indonesia.
Yang lebih keji, sang sopir truk, Nicolaus Advent Widiyanto, diturunkan begitu saja, ditelantarkan dalam kondisi trauma di tengah jalan tol!
Penarikan Ilegal di Jam Rawan
Penarikan itu terjadi meski tunggakan kredit baru dua bulan, jauh dari alasan kuat untuk penarikan ekstrem.
Tindakan ini melanggar aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang secara tegas melarang eksekusi pada dini hari (pukul 00.00–06.00 WIB) karena berbahaya dan rentan tindak kriminal.
“Penarikan pada jam rawan seperti itu jelas tidak diperbolehkan oleh OJK. PT BOT Finance telah melanggar keras!” tegas Edy Macan.
Edy memastikan pihaknya akan mendampingi korban untuk melaporkan kasus ini ke Mabes Polri. Ia juga menegaskan, tindakan debt collector tersebut bukan hanya melanggar etika, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perampasan dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP).
“Ini bukan sekadar penarikan kendaraan, tapi perampasan brutal yang mengancam nyawa. Kami tidak akan tinggal diam!” Edy Macan, Direktur Utama Media Radar CNN
Korban Menuntut Keadilan
Nicolaus Advent Widiyanto, sopir truk yang jadi korban, menegaskan akan memperjuangkan keadilan.
“Saya akan melaporkan ini ke pihak berwajib. Jika keadilan tidak ditegakkan, kami akan melakukan aksi orasi besar-besaran di seluruh Jawa Timur!” ancam Nicolaus, yang kini mendapat dukungan penuh dari Media Radar CNN.
Ancaman ini menjadi ultimatum keras bagi PT BOT Finance Indonesia, OJK, dan aparat penegak hukum. Masyarakat luas pun menunggu, apakah kasus ini akan ditindak tegas atau justru dibiarkan menjadi preseden buruk dalam praktik leasing.
Pelanggaran Berat Regulasi OJK
Mengacu pada POJK Nomor 35/POJK.05/2018, khususnya Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1) serta (2), penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan hanya boleh dilakukan jika telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (sertifikat fidusia).
Yang terjadi pada dini hari itu jauh dari prosedur: tidak ada surat resmi, tidak ada pendampingan aparat, dan tidak ada perlindungan bagi debitur. Justru yang terjadi adalah aksi “koboi” yang membahayakan keselamatan jiwa.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini tindakan biadab yang menelantarkan manusia di jalan tol! PT BOT Finance harus bertanggung jawab!” ujar Edy Macan.
Desakan Sanksi Berat
Korban dan pendamping hukumnya menuntut:
1. Penangkapan dan proses hukum terhadap oknum DC yang terlibat.
2. Sanksi tegas dari OJK hingga pencabutan izin PT BOT Finance Indonesia.
3. Peninjauan ulang praktik leasing yang rawan disalahgunakan oleh perusahaan pembiayaan nakal.
Masyarakat kini menanti keberanian OJK dan aparat penegak hukum. Apakah mereka akan bertindak tegas melawan praktik ilegal seperti ini?
Ataukah kasus ini hanya akan menjadi headline sesaat yang menguap begitu saja?
Edy Macan menegaskan, Media Radar CNN akan mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan.
“Kami siap mobilisasi massa, kami siap bongkar praktik kotor industri leasing. Tidak boleh ada lagi korban berikutnya!” tutupnya lantang.
Apa Selanjutnya?
Kasus ini membuka mata publik tentang bahaya praktik debt collector liar yang kerap dibiarkan. Jika tidak dihentikan, masyarakat akan terus menjadi korban teror, bahkan nyawa bisa melayang hanya karena tunggakan beberapa bulan.
Kini bola panas ada di tangan OJK, Mabes Polri, dan pemerintah.
Akankah ini menjadi momentum bersih-bersih dunia leasing dari praktik ilegal, atau justru bukti lemahnya perlindungan hukum terhadap rakyat kecil?