Surabaya, tretan.news – Pada hari Sabtu tgl 20 Juli 2024 sekitar Jam 15.30 Wib. di Rumah Jl. Jetis Kulon Gg. 8 Kel. Wonokromo Kec. Wonokromo Kota Surabaya.
Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka A BIN R, Laki – laki, Umr 22 thn, Alamat Jl. Jetis Kulon Gg. 8 Kel. Wonokromo Kec. Wonokromo Kota Surabaya.
ditemukan barang bukti tersebut a. 6 (enam) bungkus kertas berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto masing-masing ±54,690, ±40,970, ±27,020, ±9,030, ±8,910, ±0,849 gram dengan total ±141,469 gram;
b. 1 (satu) bendel kertas papir;
c. 1 (satu) Tas MCD;
d. 1 (satu) unit Handphone.
Berdasarkan keterangan tersangka, Bahwa mendapatkan Barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut berasal dari Sdr. T (Bandar/DPO), Pada Hari sabtu, Tanggal 20 Juli 2024 sekira pujkul 10.00 Wib di Rumah Jl. Jetis Kulon Gg. 8 Kel. Wonokromo Kec. Wonokromo Kota Surabaya.
dengan Cara bertemu secara langsung dengan Sdr. T (Bandar/DPO), Tersangka Mengaku melakukan pembelian Narkotika jenis ganja kepada Sdr. T (Bandar/DPO) sudah 2 kali.
Tersangka membeli Narkotika jenis Ganja kepada Sdr. T (Bandar/DPO) dengan harga Rp 850.000,- Per Garis (1 ons), Tersangka membeli dengan harga Rp 1.700.000,- dan mendapatkan sebanyak 2 Garis (2 Ons). Maksud dan Tujuan Tersangka yaitu Untuk di jual dengan mendapatkan keuntungan, keuntungan yang di dapatkan sebesar Rp 1.000.000,- Per Garis, Tersangka mengaku berprofesi sebagai penjual Narkotika jenis Ganja sejak Bulan Maret Tahun 2024.
Akibat dan sebab tersangka harus mendekap di balik jeruji besi dengan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika