PASURUAN, TRETAN.news — Sebanyak 2.077 sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Ngerong, Kabupaten Pasuruan, berhasil diproses.
Dari total 2.100 pemohon, BPN resmi menyerahkan 377 sertifikat tahap pertama langsung kepada warga setempat pada Kamis (22/10/2026).
Kepala Desa Ngerong, Jemik Sadiaman, mengatakan capaian ini terwujud berkat sinergi pemerintah desa bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan.
Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat desa secara sah dan tercatat negara.
”Apa yang diharapkan Bapak dan Ibu terlaksana berkat kerja sama dan semangat teman-teman desa bersama Kantor Pertanahan,” ujar Jemik saat peringatan Hari Santri.
Format Sertifikat Elektronik
Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan, Ainur Rofik, memastikan kelancaran distribusi 377 sertifikat tahap awal tersebut.
Ainur menjelaskan, dokumen legalitas tanah masyarakat saat ini terbit menggunakan format sertifikat elektronik.
Bentuk fisik dokumen tersebut kini jauh lebih ringkas karena hanya berupa satu lembar kertas berkeamanan tinggi.
Ia mengimbau seluruh penerima agar menyimpan dokumen fisik dan menjaga kerahasiaan akses data elektronik secara mandiri.
”Mohon agar sertifikat ini dijaga dengan baik dan jangan meminjamkan kepada orang lain karena sangat berisiko,” pesan Ainur.
Menurut Ainur, tingginya volume pekerjaan tidak menyurutkan komitmen BPN Pasuruan dalam menyelesaikan seluruh berkas sesuai tahapan berlaku.
Ia juga mengapresiasi keaktifan Pemerintah Desa Ngerong yang terus membantu pemberkasan warga sejak awal pendaftaran.
Program PTSL ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi warga Ngerong sekaligus mempermudah berbagai kebutuhan administrasi masyarakat ke depannya.







