2.077 Sertifikat PTSL Desa Ngerong Rampung, BPN Pasuruan Mulai Bagikan Dokumen Elektronik

Daerah, Pemerintahan130 Dilihat

PASURUAN, TRETAN.news — Sebanyak 2.077 sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Ngerong, Kabupaten Pasuruan, berhasil diproses.

​Dari total 2.100 pemohon, BPN resmi menyerahkan 377 sertifikat tahap pertama langsung kepada warga setempat pada Kamis (22/10/2026).

​Kepala Desa Ngerong, Jemik Sadiaman, mengatakan capaian ini terwujud berkat sinergi pemerintah desa bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan.

​Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat desa secara sah dan tercatat negara.

​”Apa yang diharapkan Bapak dan Ibu terlaksana berkat kerja sama dan semangat teman-teman desa bersama Kantor Pertanahan,” ujar Jemik saat peringatan Hari Santri.

​Format Sertifikat Elektronik

​Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan, Ainur Rofik, memastikan kelancaran distribusi 377 sertifikat tahap awal tersebut.

​Ainur menjelaskan, dokumen legalitas tanah masyarakat saat ini terbit menggunakan format sertifikat elektronik.

​Bentuk fisik dokumen tersebut kini jauh lebih ringkas karena hanya berupa satu lembar kertas berkeamanan tinggi.

​Ia mengimbau seluruh penerima agar menyimpan dokumen fisik dan menjaga kerahasiaan akses data elektronik secara mandiri.

​”Mohon agar sertifikat ini dijaga dengan baik dan jangan meminjamkan kepada orang lain karena sangat berisiko,” pesan Ainur.

​Menurut Ainur, tingginya volume pekerjaan tidak menyurutkan komitmen BPN Pasuruan dalam menyelesaikan seluruh berkas sesuai tahapan berlaku.

​Ia juga mengapresiasi keaktifan Pemerintah Desa Ngerong yang terus membantu pemberkasan warga sejak awal pendaftaran.

​Program PTSL ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi warga Ngerong sekaligus mempermudah berbagai kebutuhan administrasi masyarakat ke depannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *