Aksi Greenpeace Bundaran HI: Menggugat Krisis Iklim

Artikel51 Dilihat

TRETAN.news – Rongga langit Jakarta pagi itu menatap nanar ke arah jantung ibu kota. Di tengah bising klakson dan rutinitas aspal yang memanas, sebuah spanduk kuning raksasa mendadak berkibar membelah angin.

Kain itu terbentang berani di struktur perunggu Monumen Selamat Datang, menampar wajah sibuk para elite di sekelilingnya.

​Keberanian mengibarkan spanduk ini bukan sekadar teatrikal ruang publik tanpa makna.

Ini adalah bentuk perlawanan nyata. Namun, di balik keberanian itu, aksi Greenpeace Bundaran HI pada Selasa (20/10/2026) ini segera berhadapan dengan tembok birokrasi hukum.

Aparat bergegas melakukan evakuasi dramatis, dan tak lama kemudian menggiring para aktivis menuju ruang periksa Polda Metro Jaya.

​Sebuah kotak pandora klasik kembali terbuka di meja aparat penegak hukum.

Peristiwa ini memicu perdebatan tajam tentang di mana batas wilayah hukum pidana berakhir, dan di mana hak konstitusional warga negara untuk menuntut keadilan ekologis bermula.

​Akar Aksi Greenpeace Bundaran HI: Alarm Ekologis

​Membedah peristiwa ini secara adil menuntut kita untuk menanggalkan kacamata formalisme hukum yang kaku.

Kita harus melihatnya dari spektrum hukum yang lebih luas antara hak asasi manusia, pembangkangan sipil (civil disobedience), dan batasan sah regulasi.

​Krisis iklim bukanlah teori usang yang hanya melayang di awang-awang ruang seminar.

Bencana ini telah berwujud nyata dalam bentuk anomali cuaca ekstrem yang memicu rentetan gagal panen massal di berbagai daerah.

Berkurangnya pasokan pangan secara drastis otomatis melambungkan harga beras, cabai, dan kebutuhan pokok lainnya di pasar tradisional.

​Dampaknya langsung menusuk jantung pertahanan ekonomi masyarakat, berujung pada pelanggaran hak sosial kelas menengah ke bawah.

Menuntut perbaikan iklim, pada hakikatnya, adalah menuntut stabilitas daya beli di meja makan rakyat jelata.

Inilah pesan sentral yang coba diledakkan melalui spanduk kuning di atas patung perunggu tersebut.

​Antara Hak Konstitusional dan Kriminalisasi

​Penyumbatan instrumen advokasi konvensional memaksa para aktivis mengambil jalan terjal.

Ketika kebijakan negara dinilai lamban dan gagal menghambat laju krisis yang merusak hajat hidup orang banyak, aksi langsung (direct action) menjadi peluit darurat.

Langkah ini diambil murni untuk membela hak konstitusional warga negara.

​Di sisi lain, negara merespons dengan pendekatan ketertiban yang rigid. Negara sering kali menggunakan dalih ketiadaan pemberitahuan berdasarkan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Aturan ini seolah menjadi tameng utama untuk mereduksi esensi pergerakan lingkungan.

​Pemeriksaan para aktivis lingkungan di Polda Metro Jaya umumnya membidik celah pelanggaran Ketertiban Umum melalui Perda DKI Jakarta.

Terkadang, ancaman delik konvensional dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan fasilitas publik juga turut membayangi.

Namun, dari kacamata aktivis seperti Eko Gagak, aksi menempelkan spanduk pada struktur monumen sama sekali tidak memiliki unsur niat jahat (mens rea) untuk merusak fisik cagar budaya.

​Ironi Monumen dan Kecepatan Respons Negara

​Tragedi dari peristiwa ini bukan terletak pada proses penangkapannya, melainkan pada prioritas respons negara.

Negara terbukti jauh lebih tangkas, taktis, dan responsif dalam memobilisasi pasukan keamanan untuk melindungi sebuah patung perunggu.

Kontrasnya, kecepatan yang sama tidak pernah terlihat saat negara harus mengamankan masa depan ekologis masyarakatnya.

​Aksi ini justru berhasil membongkar ilusi pemisah yang selama ini sengaja diciptakan oleh kekuatan oligarki.

Mereka berhasil menghubungkan dua titik vital: hancurnya ekosistem iklim dan meroketnya biaya hidup rakyat.

Dua hal ini nyatanya berjalin kelindan dan mencekik napas kelas pekerja setiap harinya.

​Monumen Selamat Datang sejatinya didirikan sebagai simbol keterbukaan dan keramahtamahan bangsa.

Menjadi sebuah ironi yang sangat kelam apabila ruang di bawah kaki monumen tersebut justru menjadi tempat yang paling tidak ramah bagi suara rakyatnya sendiri.

​Menanti Jawaban Konkret Pemangku Kebijakan

​Kini, spanduk kuning itu telah diturunkan dan diamankan. Patung di Bundaran HI telah kembali bersih, gagah, dan bebas dari coretan keresahan warganya.

Namun, kedamaian visual di jantung Jakarta itu hanyalah kosmetik belaka.

​Masa depan ekologis serta ketahanan ekonomi bangsa masih berada dalam ancaman bahaya yang teramat nyata.

Ancaman ini tidak bisa dibersihkan hanya dengan mengerahkan mobil patroli dan pasal-pasal ketertiban umum.

​“Demokrasi dan supremasi hukum bukanlah terletak pada seberapa cepat aparat hukum menurunkan spanduk atau seberapa berat sanksi yang bisa dijatuhkan kepada aktivis Greenpeace,” pungkas Eko.

Menjawab tuntutan yang tertulis di spanduk itu adalah tentang seberapa tangguh nyali para pemangku kebijakan menyusun regulasi konkret yang berpihak pada keberlanjutan hidup, bukan sekadar memoles wajah ibu kota.

Kontributor Oleh : Eko Gagak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *