Karhutla Era Prabowo: Tragedi Asap dan Gagalnya Tata Kelola

Artikel, Investigasi148 Dilihat

JEMBER TRETAN.news – Asap tebal kembali mengepung wilayah Nusantara, menyesakkan dada jutaan warga yang terpaksa menghirup udara beracun di rumah mereka sendiri.

Ini bukan sekadar anomali cuaca ekstrem atau kemarau panjang yang datang secara tiba-tiba menghantam daratan.

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seolah menjadi siklus maut menahun yang terus dibiarkan berulang tanpa ada solusi pencegahan yang permanen.

Di tengah krisis ekologis dan kesehatan ini, penanganan karhutla era Prabowo menjadi sorotan tajam, menguji langsung janji perbaikan tata kelola lingkungan dari sang presiden.

Mengapa negara seolah hanya bertindak sebagai pemadam kebakaran darurat, alih-alih menjadi pelindung ekosistem sejak awal?

​Karhutla Era Prabowo: Misteri Jutaan Hektare yang Hilang dari Data

​Data sering kali menceritakan kebenaran pahit yang coba disembunyikan oleh pekatnya kabut asap.

Berdasarkan hasil pemantauan satelit independen Nusantara Atlas pada Oktober 2026, terungkap sebuah temuan yang mencengangkan publik.

Sepanjang Januari hingga September 2026, diperkirakan seluas 1.916.588 hektare lahan hijau telah hangus terbakar.

Angka fantastis ini mencerminkan skala kehancuran ekologis dan kerusakan ekosistem gambut yang sangat masif di berbagai wilayah.

​Namun, realitas independen di lapangan ini berbenturan keras dengan catatan resmi pemerintah di atas kertas.

Data Kementerian Kehutanan yang dipublikasikan hanya mencatat luasan lahan terbakar sekitar 202 ribu hektare hingga periode Juli 2026.

Perbedaan mencolok terkait metode pendataan dan periode pantauan ini memunculkan tanda tanya besar di mata publik.

Kesenjangan informasi ini justru mempertegas urgensi akan transparansi data pemerintah yang konsisten dan dapat diuji kesahihannya oleh masyarakat.

​Pemadaman Seremonial dan Kegagalan Tata Kelola Lahan

​Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kini menghadapi rapor merah serius dalam hal mitigasi bencana lingkungan jangka panjang.

Keberhasilan menangani karhutla tidak bisa lagi hanya diukur dari jumlah helikopter water bombing atau pengerahan ribuan personel.

Ukuran mutlak dari keberhasilan tersebut adalah pencegahan dini, perlindungan kesehatan warga, serta kemampuan memutus siklus bencana yang sama.

Pemerintah boleh saja mengklaim telah bekerja keras, tetapi klaim administratif di atas kertas tidak otomatis membuktikan keberhasilan sebuah kebijakan di lapangan.

​Selama ini, instrumen negara kerap terlihat paling sibuk justru ketika api sudah membesar dan menyebar tak terkendali.

Pemadaman darurat seolah menjadi panggung untuk memamerkan kesibukan birokrasi, yang berpotensi menutupi kelemahan dalam pengawasan perizinan.

Padahal, tanpa adanya restorasi gambut yang serius dan pengawasan ketat terhadap korporasi pemegang izin, operasi pemadaman hanyalah rutinitas berbiaya tinggi.

Cuaca ekstrem semestinya diekspektasi sebagai tantangan, bukan dijadikan alasan untuk lari dari pertanggungjawaban atas lemahnya kebijakan tata kelola lahan.

​Derita Rakyat Kecil di Balik Celah Hukum

​Secara yuridis, Indonesia sebenarnya tidak kekurangan instrumen hukum untuk menjerat para pembakar lahan dan perusak lingkungan. Pasal 69 ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 dan Pasal 50 ayat (2) huruf b UU No. 41 Tahun 1999 secara tegas melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.

Bahkan, pada Agustus 2026, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 untuk memperkuat larangan tersebut.

Sayangnya, regulasi di atas kertas kerap tumpul saat negara dituntut menindak tegas pihak atau entitas besar yang terbukti melanggar.

​Abdul Aziz Al Fazri, Ketua DPC GMNI Jember, memandang tragedi ini sebagai bentuk ketidakadilan sosial yang sangat nyata.

Menurutnya, karhutla bukan sekadar bencana ekologis biasa, melainkan persoalan struktural yang mengorbankan hajat hidup rakyat kecil.

Petani, buruh, dan masyarakat sekitar kawasan terbakar menjadi pihak pertama yang kehilangan penghidupan dan paling cepat menanggung dampak asap.

Ketika keuntungan ekonomi pengerukan lahan mengalir ke kantong segelintir elite, kerugian ekologisnya jutru dibebankan secara sepihak kepada masyarakat luas.

​Menagih Amanat Konstitusi, Bukan Sekadar Retorika

​Praktik pembiaran terselubung ini jelas mengkhianati Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengenai penguasaan kekayaan alam.

Amanat konstitusi mewajibkan negara untuk tidak hanya menerbitkan izin konsesi, tetapi juga mengawasi ruang hidup masyarakat agar tidak hancur.

Oleh karena itu, pemerintah harus berhenti menjadikan dampak asap karhutla sebagai agenda tahunan yang dianggap selesai setelah api padam.

Segala indikator layanan kesehatan dan perlindungan ekonomi mutlak harus diprioritaskan bagi para warga di daerah terdampak.

​Presiden juga didorong untuk mengevaluasi status penanggulangan bencana berdasarkan indikator Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007.

Jika kriteria hukumnya terpenuhi, penetapan status bencana nasional harus segera dikaji untuk memaksimalkan komitmen penanganan dari pusat.

Di saat yang sama, penyelidikan independen terhadap sumber api dan audit tata guna lahan harus dilakukan secara transparan tanpa pandang bulu.

​Tragedi kabut asap 2026 ini adalah monumen kegagalan ketika pengalaman puluhan tahun tak kunjung melahirkan kebijakan pencegahan yang mumpuni.

“Jika hutan terus terbakar dan rakyat terus menanggung akibatnya, yang patut dipertanyakan bukan hanya kemampuan negara memadamkan api, melainkan keberpihakannya,” tegas

Kekayaan alam Nusantara sejatinya diwariskan untuk memberikan kemakmuran, bukan untuk meninggalkan jejak nestapa, penyakit, dan keputusasaan di tengah kepungan asap pekat.

Artikel Oleh : Abdul Azis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *