Korban Meninggal, Pria 77 Tahun Disampang Ditangkap Polisi

SAMPANG, Tretan.News — Polisi menangkap BR, 77 tahun, warga Sokobanah, Sampang, setelah NM, 72 tahun, meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan.

Peristiwa tersebut terjadi di kandang kambing milik korban, Dusun Nongkesan, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah.

Kejadian berlangsung pada Rabu, 30 September 2026, sekitar pukul 07.00 WIB.

Berdasarkan keterangan Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto S.IK, korban sebelumnya selesai minum kopi di rumah.

Korban kemudian berjalan sekitar lima meter menuju kandang kambing untuk memberi makan ternaknya.

Saat berada di kandang, BR datang dan diduga memukul rahang kiri korban menggunakan sebilah linggis besi.

Pukulan tersebut membuat korban langsung jatuh tersungkur.

“Modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu memukul korban menggunakan linggis,”Ungkapnya

Setelah kejadian, Samari selaku pelapor datang memberikan pertolongan kepada korban.

Korban kemudian dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan penanganan medis.

Petugas medis memberikan perawatan dan menjahit luka pada rahang sebelah kiri korban.

Sekitar pukul 09.00 WIB, korban dibawa pulang ke rumah untuk menjalani perawatan jalan.

Namun, sekitar pukul 10.00 WIB, korban diketahui meninggal dunia.

Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Korban NM diketahui berusia 72 tahun dan bekerja sebagai petani atau pekebun.

Berdasarkan keterangan polisi, korban mengalami luka pada rahang sebelah kiri dan lebam pada bagian pelipis kiri.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara serta penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut.

Hasil penyelidikan membawa tim URC Satreskrim Polres Sampang kepada BR.

Polisi menangkap BR pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB.

“Pelaku berhasil ditangkap oleh tim URC Satreskrim Polres Sampang. Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Satreskrim Polres Sampang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,”Lanjutnya

Pria 77 Tahun di Sampang Ditangkap Usai Korban Meninggal Dipukul Linggis (Mam)

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut antara lain sebilah linggis besi dengan panjang sekitar 50 sentimeter.

Linggis tersebut memiliki diameter sekitar 1,5 sentimeter dan berat sekitar 1,5 kilogram.

Polisi juga mengamankan satu potong kaos berkerah lengan pendek berwarna putih milik BR.

Dari korban, polisi mengamankan satu potong baju batik lengan panjang.

Selain itu, polisi mengamankan satu potong celana kain berwarna abu-abu milik korban.

Polisi menyebut motif sementara dalam perkara tersebut adalah dendam.

Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap motif dan rangkaian perkara tersebut.

Atas perkara itu, BR disangkakan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana.

BR juga disangkakan secara subsider Pasal 469 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan hingga mengakibatkan kematian.

Pasal 459 KUHP mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Sementara itu, Pasal 469 ayat (2) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih berlangsung di Satreskrim Polres Sampang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *