PAMEKASAN, Tretan.News – Polres Pamekasan menangkap terduga pelaku pembunuhan berinisial H (36), warga Dusun Bates, Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
H sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan disebut telah buron selama hampir lima tahun.
Penangkapan tersebut mendapat apresiasi dari Anggota DPRD Pamekasan, Moh. Faridi, yang menilai langkah kepolisian penting dalam penanganan kasus tersebut.
“Kami memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Polres Pamekasan, khususnya Satreskrim, yang telah bekerja keras menuntaskan PR lama ini,” ujar Moh. Faridi, Jumat (2/10/2026).
Menurut Faridi, keberhasilan menangkap terduga pelaku setelah hampir lima tahun menunjukkan upaya kepolisian dalam menangani perkara yang telah berlangsung selama beberapa tahun.
“Keberhasilan meringkus terduga pelaku setelah hampir lima tahun buron membuktikan komitmen dan profesionalisme kepolisian dalam memberikan rasa aman serta keadilan bagi masyarakat Pamekasan,” katanya.
Ia juga menyebut langkah aparat penegak hukum penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menjelaskan status H dalam perkara tersebut. H masuk DPO berdasarkan surat bernomor DPO/16/III/2022/Satreskrim.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/117/III/2022/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur pada 2 Maret 2022.
“Hariyanto diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” jelas AKP Yoyok, Jumat (2/10/2026).
Ia menyebut sangkaan terhadap terduga pelaku menggunakan Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Saat ini, kepolisian masih mendalami dan mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap fakta-fakta baru. Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam insiden pembunuhan tersebut. (*)








