GRESIK, TRETAN.news – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik menindak tegas pengemudi truk angkutan barang yang melintas tanpa terpal penutup di Jalan Daendels, Kabupaten Gresik.
Penindakan berupa sanksi tilang ini bertujuan mencegah kecelakaan lalu lintas akibat muatan yang tercecer di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Gresik AKP Muhammad Hariyazie Syakhranie memimpin langsung patroli dan penertiban di sepanjang jalur Pantura tersebut.
Petugas menyasar kendaraan berat yang mengabaikan standar keselamatan angkutan barang.
“Kami tindak tegas kendaraan angkutan barang yang membawa muatan tanpa menggunakan terpal. Ini bukan semata-mata soal pelanggaran, tetapi juga menyangkut keselamatan pengguna jalan lainnya,” kata Hariyazie.
Ancaman Bahaya Muatan Terbuka
Hariyazie menjelaskan, penggunaan terpal pada kendaraan angkutan barang sangat krusial.
Muatan yang terbuka berpotensi berjatuhan ke badan jalan dan membahayakan nyawa pengendara lain, terutama kendaraan roda dua yang berada di belakangnya.
“Jangan sampai muatan berjatuhan di jalan dan kemudian menyebabkan pengendara lain celaka. Kami imbau para sopir untuk selalu memperhatikan keamanan muatan sebelum berkendara,” ujarnya.
Edukasi dan Sanksi Tilang
Selain menilang sopir truk yang melanggar aturan, petugas kepolisian juga memberikan edukasi di lokasi.
Polisi meminta para pengemudi memastikan muatan tertutup rapat dan terikat kuat sebelum memulai perjalanan.
Satlantas Polres Gresik berkomitmen melanjutkan penertiban ini secara rutin guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Gresik.
Pihak kepolisian juga mengimbau pengusaha angkutan untuk turut mengawasi armada operasional mereka.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang yang tidak memenuhi ketentuan.
Harapannya, para pengusaha maupun sopir truk semakin tertib dan mengutamakan keselamatan,” tegas Hariyazie.







