GRESIK, tretan.news – Paguyuban wali murid UPT SD Negeri 35 Gresik memberikan klarifikasi mengenai pengadaan Lembar Kerja Siswa (LKS) untuk kelas 1-6. Ketua Paguyuban, Didik Darmawan, S.H., menjelaskan bahwa program ini sepenuhnya merupakan inisiatif paguyuban wali murid tanpa melibatkan pihak sekolah, dan pengadaan LKS dikelola secara mandiri oleh paguyuban.
Inisiatif ini muncul karena pentingnya LKS sebagai bahan latihan belajar siswa, baik di sekolah maupun di rumah. Pembelian LKS dilakukan secara sukarela dan tidak bersifat wajib.
Hal ini mempertimbangkan kondisi ekonomi yang beragam di kalangan wali murid. Untuk siswa yang kurang mampu, paguyuban telah menyepakati adanya subsidi silang yang didukung oleh kesepakatan bersama tiap wali murid.
Didik Darmawan, yang juga anggota LPK.RI-BAI DPW Jatim dan Kabiro sebuah media online nasional, menyatakan bahwa berita yang beredar di beberapa media online belakangan ini hanyalah kesalahpahaman.
“Rekan-rekan media di lapangan hanya meminta klarifikasi dari pihak sekolah tanpa menghubungi paguyuban sebagai pelaksana program. Akibatnya, muncul informasi yang tidak tepat, seperti tuduhan bahwa pembelian LKS diwajibkan dan dikelola oleh sekolah. Itu tidak benar,” tegasnya.
Ia juga mengacu pada Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang dengan tegas melarang pendidik atau tenaga kependidikan untuk menjual buku pelajaran, bahan ajar, atau perlengkapan belajar.
“Jika program ini dikelola oleh sekolah dan bersifat wajib, itu bisa masuk kategori pungli. Namun, program ini murni dikelola paguyuban sebagai solusi atas kebutuhan vital siswa,” tambahnya.
Di akhir klarifikasinya, Didik menekankan bahwa pengadaan LKS bertujuan membantu siswa dalam meningkatkan kualitas belajar.
“Karena LKS tidak diakomodasi dalam anggaran APBD, paguyuban mengambil peran untuk memenuhinya. Hal ini bertujuan membantu anak-anak menyelesaikan tugas mereka, baik di sekolah maupun di rumah,” jelasnya.
Menanggapi isu ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik akan memediasi pihak-pihak terkait, termasuk sekolah, ketua paguyuban, dan media, untuk meluruskan informasi yang beredar.
Mediasi ini diharapkan dapat memberikan solusi yang baik bagi semua pihak serta memastikan transparansi dalam program pendidikan di SD Negeri 35 Gresik.