Ribuan Buruh Gabungan KSPI Gruduk Kantor Gubernur Jawa Timur Tuntut Kenaikan UMK 2025 Mencapai 400 Ribu

Berita, Investigasi368 Dilihat

SURABAYA, tretan.news – Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI Jawa Timur pada hari ini (05/11/2024) melakukan aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Jawa Timur, Mereka menuntut kenaikan upah minimun kabupaten/kota hingga 10 persen atau Rp400 ribu.

Dalam aksi ini KSPI Jawa Timur juga mengecam APINDO serta Pemerintah Pusat yang mengabaikan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 dengan memaksakan penetapan UMK tahun 2025 tetap menggunakan formulasi PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Jika hal tersebut tetap dipaksakan maka KSPI Jawa Timur akan mengorganisir pemogokan dan aksi demonstrasi besar-besaran.

Para buruh KSPI Jawa Timur yang berasal dari perwakilan daerah khususnya kawasan industri di Jawa Timur, diantaranya dari Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Tuban, Probolinggo, dan Jember ini tiba di Jalan Pahlawan sekitar pukul 12.30 WIB. Sebelum tiba di Depan Gedung Gubernur, mereka berkumpul di Jalan Ahmad Yani Surabaya terlebih dahulu.

Jazuli, Sekretaris Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (PERDA KSPI) Provinsi Jawa Timur dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui putusannya nomor 168/PUU-XXI/2023 mengabulkan sebagian gugatan uji materil yang dimohonkan Partai Buruh dan serikat pekerja/serikat buruh terhadap UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ada 21 (dua puluh satu) pasal dalam UU Cipta Kerja yang dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satunya yang diubah dalam putusan MK tentang pengupahan ada penambahan tiga hal utama yaitu Komponen Hidup Layak (KHL), Dewan Pengupahan, dan Upah Minimum Sektoral (UMS).

“Dalam putusannya Mahkamah Konstitusi mengamatkan formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja atay buruh serta prinsip lbproporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh,” ujar Jazuli, Selasa (05/11/2024).

Jazuli menambahkan, berdasarkan formulasi penetapan upah minimum, maka buruh menuntut kenaikan UMK tahun 2025 di Jawa Timur sebesar 10 persen untuk ring 1 Jatim. Jika rata-rata UMK ring 1 Jatim adalah Rp4 juta, maka rata-rata kenaikan sebesar Rp400 ribu.

“Selain penetapan UMK, Mahkamah Konstitusi juga mewajibkan kepada Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk perusahaan-perusahaan yang masuk katagori sektor unggulan,” ulasnya.

Berdasarkan hal tersebut buruh menuntut agar Pj. Gubernur Jawa Timur juga menetapkan UMSK tahun 2025 di Kabupaten dan Kota yang terdapat perusahaan-perusahaan besar atau perusahaan-perusahaan sektor unggulan.

Semisal di Kabupaten Tuban yang terdapat PT. Semen Indonesia atau di Kabupaten Probolinggo terdapat PT. PLN Nusantara Power (PLTU Paiton), dan di daerah-daerah lainnya. Mahkah Konstitusi dalam putusannya nomor 168/PUU-XXI/2023 juga mengamatkan penerapan struktur dan skala upah yang proporsional.

” Artinya pekerja yang telah memiliki masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau telah berkeluarga tidak boleh diberi upah sesuai UMK/UMSK. Jika merujuk pada Pasal 48 ayat (3) Perda Jatim No. 8 Tahun 2016 maka upah yang diberikan mendapatkan tambahan 5 persen dari UMK atau UMSK,” pungkasnya.

Zahid, salah seorang buruh yang ikut melakukan demonstrasi ketika ditanya keinginannya untuk Upah 2025. Ia berharap pemerintah tidak membangkang putusan MK dan tidak mempermainkan Upah Minimum demi segelintir kepentingan.

Baginya putusan MK menjadi dasar keputusan UMK tahun 2025 agar dapur tetap ngebul dan masyarakat tidak semakin terjepit ekonominya. Akankah harapan indah dan kawan-kawannya dapat terwujud? Kesejahteraan buruh sedang dipertaruhkan.

Dari pantauan awak media, sebelum menuju kantor Gubernur, massa aksi akan kumpul terlebih dahulu di Jl. Raya Darmo tepatnya di samping Perpustakaan Bank Indonesia. Sekitar pukul 10.00 WIB massa aksi mulai bergerak menuju kantor Gubernur Jawa Timur melalui Jl. Raya Darmo, Jl. Basuki Rahmat, Jl. Embong Malang, Jl. Bubutan, dan Jl. Pahlawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *