Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan Wartawan

Penulis: HARTANTO BOECHORI Wartawan Utama Ketua Umum PJI Persatuan Jurnalis Indonesia

Artikel221 Dilihat

SURABAYA, tretan.newsWartawan Utama mengawasi kinerja Pemerintah, penegakan hukum serta berbagai aspek lain yang berkaitan dengan kepentingan umum, Bangsa, Negara dan dunia, diantaranya membuat tulisan, pernyataan sikap, mengkritisi, menyarankan, menilai, memberi petunjuk, pengarahan atas kerja penegak hukum, pemerintah dan lembaga lain.

Wartawan Utama menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan publik termasuk kerja pemerintah, aparat penegak hukum dan lembaga lain.

Wartawan Utama menguak isu-isu besar dan Nasional, menyusun laporan investigasi / artikel dengan analisis mendalam dan kompleks.

Wartawan Utama melakukan investigasi mendalam terkait isu-isu yang mempengaruhi masyarakat luas, termasuk penyimpangan kebijakan publik atau pelaksanaan hukum.

Wartawan Utama mampu melakukan investigasi mendalam terkait isu-isu yang mempengaruhi masyarakat luas, termasuk penyimpangan kebijakan publik atau pelaksanaan hukum.

Wartawan Utama memantau pelaksanaan kebijakan pemerintah, hukum, serta program-program yang dijalankan oleh institusi publik, termasuk menyampaikan analisis kritis tentang dampak kebijakan terhadap masyarakat dan memberikan ruang bagi suara-suara yang mungkin tidak / kurang terdengar.

Wartawan Utama diharapkan memiliki keberanian lebih untuk menyuarakan kritik secara lebih tajam dan tepat sasaran, sambil tetap menjaga profesionalisme dan standar etika jurnalistik.

FUNGSI KONTROL SOSIAL PERS

Pasal 3 (1) UU Pers;
Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Pasal 6 UU Pers; Pers nasional melaksanakan peranannya,

1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan.

3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.

4. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *