Pemdes Bulusari Tuding Pemkab Pasuruan Lamban Dalam Persoalan Sengketa Lahan Prasasti Cunggrang

Pasuruan // Tretan.News – Rumitnya persoalan kepemilikan lahan Prasasti Cunggrang, antara ahli waris dengan Pemkab Pasuruan tak kunjung selesai, persoalan ini merupakan bukti nyata bila Pemkab Pasuruan kurang serius menyelesaikan persoalan yang menyangkut aset negara.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Desa Bulusari Siti Nurhayati dihadapan wartawan, di ruang kerja kantor Balai Desa Bulusari kecamatan Gempol Pasuruan selasa (17/09/2024), Dirinya menyayangkan lambannya Pemkab Pasuruan dalam menyelesaikan persoalan prasasti cunggrang yang notabennya merupakan situs sejarah lahirnya kabupaten Pasuruan.

”Prasasti Cunggrang merupakan simbol Kabupaten Pasuruan dan merupakan aset negara, sudah seharusnya ada perhatian serius.dari Pemkab untuk hadir menyelesaikan nya”,paparnya

“Masalah ini bukan di tahun ini saja. Mulai sejak Gus Ir (Irsyad Yusuf). Sudah saya temui beberapa kali. Baik kedinasan, maupun pribadi. Sampai sekarang gak ada tindak lanjut,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menceritakan, pada Juni 2020, Balai Pelestarian Cagar Budaya (sekarang BPK) sempat mengeluarkan surat pemberitahuan bahwa pemeliharaan dan keamanan prasasti diserahkan kepada pemilik tanah, Ibu An.

Namun, pada April 2023 surat itu dianulir. Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) wilayah XI mengeluarkan surat berisi pencabutan surat sebelumnya. Lalu untuk juru pelihara dan status kepemilikan tanah akan dibahas dengan melibatkan pihak terkait.

“BPK membatalkan keputusannya setelah kami kirimkan surat keberatan dan koreksi pada Maret 2023,” paparnya.

Upaya Nurhayati tak berhenti sampai di sini. Ia kemudian mendatangi Balai Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) pada Agustus 2024.

Tujuannya untuk mengetahui status tanah via Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Hasilnya diketahui nama wajib pajak tertulis Balai Dusun Sukci. Lalu untuk jenis obyek pajak tertulis fasilitas umum.

“Dalam peta blok, status lahan yang diajukan Ibu An berada di blok 211. SPPT nya 211. Sedangkan prasasti sendiri di 212. Bunyinya Balai Dusun Sukci. Fasum,” bebernya.

Atas beberapa bukti kuat inilah, ia meminta Pemkab segera menyelesaikan permasalahan Prasasti Cunggrang. Ia menegaskan, keinginan warga tak muluk. Warga ingin ada plakat bertuliskan “Tanah ini milik Pemerintah Kabupaten Pasuruan” di prasasti tersebut.

“Harusnya lokasi yang menjadi saksi sejarah Kabupaten Pasuruan kan milik negara? Kan ini simbolnya Pasuruan. Kok bisa malah berlarut-larut begini. Seharusnya kasi plakat, tanah ini milik negara, selesai sudah,” tukasnya.

Sementara itu dihubungi via jaringan seluler, Sekda Kabupaten Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko tak bisa menjanjikan akan langsung memasang plakat. Ia akan mengkaji lagi dengan pihak terkait.

“Untuk permintaan warga terkait pemasangan plakat, itu perlu dikaji dengan pihak terkait,” pungkas Yudha secara singkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *