MALANG, tretan.news – Konflik puluhan tahun antara Pemkab Malang dengan PT Aljabar Jati Indonesia (AJI) soal pengelolaan Songgoriti Resort, yang terletak di Desa Songgokerto, Kota Batu, sepertinya menemui babak akhir.
Hotel dan kawasan wisata pemandian air panas tersebut akan kembali kepada pemiliknya Pemkab Malang.
Sekadar diketahui, konflik tersebut bermula saat Pemkab Malang hendak mengambil alih asetnya, namun tidak segera dilepas oleh investor.
Pengambil alihan itu dilakukan karena kerjasama dengan PT AJI dirasa tidak memberikan keuntungan. PT AJI adalah investor kedua setelah mengambil alih dari PT Lembu Nusantara Jaya (LNJ), pada 2021. LNJ saat itu dinyatakan pailit.
Namun, belakangan, PT AJI juga gagal mengelola hotel dan pemandian air panas tersebut.
Titik terang pengembalian aset tersebut, tersirat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.
Bahwa akan ada pengembalian aset Pemkab Malang yang dikuasai pihak swasta sejak 1996 yang lalu. Aset itu senilai kurang lebih Rp100 miliar dengan luas tanah hampir 9000 meter persegi.
Kepala Kejari Kabupaten Malang Rachmat Supriady mengatakan, penyerahan aset pemkab yang berada di perbatasan Kabupaten Malang dengan Kota Batu itu dimungkinkan dilakukan pada pertengahan bulan Juli 2024 ini.
“Harusnya bulan lalu, tapi harus melengkapi administrasi akhirnya pertengahan bulan ini,” ujar Rachmat.
Rachmat menjelaskan, awalnya tanah itu dimanfaatkan oleh Korpri Kabupaten Malang. Karena Korpri tidak boleh menguasai hak, akhirnya dibuatlah yayasan. Kemudian, Yayasan Korpri tersebut bekerja sama dengan pihak swasta.
Tetapi, lanjut Rachmat, format kerjasama tersebut tidak jelas. Dan seharusnya tanah ini sudah masuk ke tanah negara. Nemun seiiring berjalannya waktu, ada oknum yang ingin memproses penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
“Ada oknum tertentu di HGB-kan menjadi yayasan Korpri dan proses pembuatan sertifikat HGB-nya ada indikasi tidak memenuhi persyaratan,” jelasnya.
Sehingga kata Rachmat, dirinya langsung berkordinasi dengan Kanwil Pertanahan untuk dilakukan pembatalan HGB.
Saat ini, tanah itu diungkapkan Rachmat, sudah berbentuk hotel yang dikelola pihak swasta. Tapi, hotelnya sekarang sudah tidak aktif alias sudah tutup.
“Mungkin dulu tahun 1996 favoritnya di hotel itu. Tapi sudah tutup,” katanya.
“Selama ini Pemkab sudah berusaha ingin mengambil namun tidak dianggap dan akhirnya kami turun dan alhamdulillah bisa,” lanjutnya.
Saat disinggung soal adanya unsur pidana, Rachmat mengaku, sekarang fokus dipengembalian aset dulu. Yang penting aset yang puluhan tahun dikuasai itu dikembalikan dan dimanfaatkan pemkab.
“Biar dimanfaatkan dulu lahan ini oleh Pemkab,” pungkasnya.
Terpisah, Dirut Perum Jasa Yasa Kabupaten Malang, Djoni Sudjatmiko, kerjasama dengan PT AJI sudah dilakukan pemutusan sepihak. Ini dilakukan karena mengacu pada salah satu klausul yang berbunyi Perum Jasa Yasa bisa melakukan pemutusan sepihak.
Sebenarnya PT AJI sudah setuju dalam PKS tersebut tentang pengelolaan hotel dan pemandian Songgoriti ini, dan pemutusan sepihak itu sudah melalui evaluasi dengan beberapa pihak.
“Evaluasi dengan internal Jasa Yasa, evaluasi dengan Dewan Pengawas, evaluasi dengan PT AJI sendiri dan evaluasi aset Songgoriti, jadi ada 4 tahap evaluasi, dan proses peringatan pada PT AJI juga sudah kita lakukan,” tandasnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Malang bersama tim gabungan melakukan eksekusi penutupan paksa kawasan wisata hotel dan pemandian air panas tersebut.