YLBH Kabupaten Gresik Tolak Pemblokiran Rekening Dormant, Hak Konsumen Harus di Lindung

Penulis : H. Syaiful

Berita, Daerah, Hukum118 Dilihat

GRESIK, tretan.news – Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kabupaten Gresik (YLBHKG), Achmad Qomaruz Zaman, S.H., M.M., meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menghentikan pemblokiran rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan atau rekening dormant.

Azzam menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat dan merugikan hak-hak konsumen di sektor jasa keuangan, khususnya nasabah perbankan.

Menurutnya, kebijakan ini bertentangan dengan semangat perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“YLBHKG menolak kebijakan pemblokiran rekening yang tidak aktif selama tiga bulan. Kebijakan ini rawan merugikan konsumen dan bertentangan dengan asas kepastian hukum serta perlindungan konsumen,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (1/8/2025).

Azzam menegaskan bahwa perlindungan konsumen harus menjadi prioritas, Dalam UU No. 8 Tahun 1999, setiap konsumen berhak atas:

Pasal 4 huruf a: kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang/jasa;

Pasal 4 huruf c: memilih barang/jasa sesuai nilai tukar dan jaminan yang dijanjikan;

Pasal 4 huruf d: memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang/jasa.

Ia juga menyoroti pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas oleh lembaga keuangan karena pemblokiran dilakukan tanpa notifikasi resmi kepada nasabah.

“Tidak adanya pemberitahuan sebelum pemblokiran melanggar hak konsumen atas informasi dan kepastian layanan,” tegasnya.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 29 ayat (2) mengatur bahwa bank wajib merahasiakan data nasabah dan memberikan layanan secara adil dan proporsional.

YLBHKG menilai pemblokiran rekening dormant tanpa peringatan, klarifikasi, atau konfirmasi kepada nasabah melanggar asas legalitas dan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam sektor keuangan.

“Nasabah berhak diberi informasi dan waktu yang cukup untuk mengaktifkan kembali rekeningnya. Tidak semua rekening dormant bermasalah, banyak yang disimpan untuk tabungan jangka panjang atau dana darurat,” tambahnya.

Karena itu, YLBHKG mendesak PPATK bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia untuk meninjau ulang kebijakan ini dan memastikan langkah yang diambil tidak merugikan konsumen.

“Kami meminta agar kebijakan ini ditangguhkan atau dicabut sampai ada mekanisme yang jelas, transparan, dan tidak merugikan konsumen,” pungkas Azzam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *