YLBH Fajar Trilaksana Gandeng Kelurahan Sukodono Gelar Penyuluhan Optimalisasi Kesadaran Hukum

Berita, Hukum, Sosial78 Dilihat

GRESIK, tretan.news – Dalam rangka mendukung Program Pemerintah dalam hal peningkatan kesadaran hukum bagi masyarakat kelurahan Sukodono Gandeng YLBH Fajar Trilaksana (YLBH FT) selenggarakan Program Penyuluhan Hukum dengan tema Aktualisasi Bantuan Hukum Gratis Berdasarkan UU Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Kegiatan penyuluhan ini dilaksanakan bertempat di Ruang pertemuan Lt.II Kantor Kelurahan Sukodono, Kecamatan Gresik pada hari Jumat 17/10/2025

Ainur Roziqin, SE.,MM. Lurah Sukodono dalam sambutannya mengatakan bahwa pemerintah ditingkat kelurahan berharap masyarakat dapat mengetahui dan paham akan jalan, pintu atau akses bagi para pencari keadilan.

“Alhamdulillah YLBH FT sangat respon terhadap apa yang kami perlukan,” ujar Ainur Roziqin

Dalam momen ini selain mengetahui akses bantuan hukum juga ada pembekalan dan sharing bagaimana upaya memberdayakan masyarakat untuk saling mengingatkan satu sama lainya akan pentingnya jangan sampai anggota keluarganya terlibat persoalan hukum

Penyuluhan hukum ini dihadiri sekurangnya 40 orang peserta undangan dari berbagai unsur masyarakat dan warga kurang mampu.

Sementara Direktur YLBH FT, Andi Fajar SH.MH, melalui Kitri Jumiati, SH. dalam kesempatan ini mengucapkan terimakasih atas kepercayaanya pada kami untuk bersama sama upaya mengoptimalisasi kesadaran hukum bagi masyarakat kelurahan setempat.

Perkembangan teknologi informasi dan zaman yang kian melesat tanpa kontrol berdampak sangat luar biasa bagi masyarakat khusunya usia anak dan pra remaja, kesiapan mental dan prilaku yang tidak terkendali akan sangat berpotensi melakukan perbuatan melanggar hukum.

Lanjut Kitri, termasuk faktor internal dari rumah tangga, orang tua dan faktor ekternal dari lingkungan pergaulan bebas juga memicu terjadinya anak berhadapan hukum.

Dalam pemaparan materi lebih detail Penyuluhan Hukum ini di sampaikan oleh 2 Advokat Senior tim YLBH FT yaitu H Yanto, SH., MH. dan Herman Sakti SH.MH.

Secara bergantian dalam paparanya dijelaskan bagaimana semangat Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum adalah untuk menjamin dan memenuhi hak masyarakat miskin mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

Dalam praktiknya, undang-undang ini bertujuan yang pertama Meningkatkan akses keadilan yaitu memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasarnya secara layak dan mandiri.

Kedua adanya Jaminan Kepastian Hukum yaitu pelayanan bantuan hukum yang efektif, efisien dan transparan dan Ketiga Melindungi Hak Asasi Manusia yaitu Mengakui, terutama hak atas keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

Dalam paparan ini juga dijelaskan tentang syarat dan tata cara serta prosesdur Pemberian Bantuan Hukum secara cuma cuma.

Kemudahan lain saat ini untuk informasi layanan sudah ada Posbakum tersebar di seluruh Desa / Kelurahan se Indonesia. Sehingga inilah bukti nyata negara berupaya hadir demi kepentingan masyarakat para pencari keadilan.

Dalam moment ini ada yang istimewa juga karena hadir Hj. Aliyah Ghozali, S.AP, MPdi., selaku Ketua PC Muslimat NU Kabupaten Gresik, kehadiranya diketahui YLBH FT telah melakukan Kerjasama PC Muslimat NU untuk kerjasama mentoring Aktualisasi keparalegalan sehingga nanti bisa terjun untuk melayani masyarakat dalam bantuan hukum secara profesional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *