Waspada! Polisi Tegaskan Larangan Sepeda Listrik untuk Semua Usia di Jalan Raya

Pamekasan, tretan.news Penggunaan sepeda listrik di jalan raya menjadi salah satu potensi penyebab kecelakaan lalu lintas yang patut diwaspadai. Di Kabupaten Pamekasan, fenomena ini semakin meningkat, dengan anak-anak sekolah dan orang dewasa sebagai kelompok pengguna yang dominan.

Untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh sepeda listrik, Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para pengguna sepeda listrik, untuk tidak menggunakannya di jalan raya.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, mengungkapkan bahwa penggunaan sepeda listrik di jalan raya tidak diperbolehkan. Menurutnya, sepeda listrik hanya diperkenankan untuk digunakan di area-area tertentu.

“Penggunaan sepeda listrik itu sebenarnya tidak boleh di jalan raya, karena itu hanya boleh di kawasan-kawasan tertentu saja, bukan di jalan umum,” ujar AKP Sri Sugiarto, Rabu (23/4/2025).

Lebih lanjut, AKP Sri Sugiarto menjelaskan bahwa imbauan tersebut dikeluarkan sebagai langkah pencegahan untuk menghindari kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh penggunaan sepeda listrik yang tidak dilengkapi dengan sertifikasi keselamatan.

Sebagai upaya mendukung pencegahan tersebut, peran serta masyarakat sangat diperlukan untuk memberikan pemahaman yang benar mengenai keselamatan berkendara menggunakan sepeda listrik, terutama di kalangan anak-anak agar angka kecelakaan di jalan raya dapat ditekan.

“Sepeda listrik ini hanya dapat digunakan di area tertentu, seperti di kawasan wisata, kompleks perumahan, atau saat car free day. Menggunakan sepeda listrik di jalan umum itu dilarang dan bisa membahayakan pengendara dan juga pengguna jalan lainnya,” tambahnya.

Pihak Polres Pamekasan terus mengingatkan pentingnya menjaga keselamatan berkendara, baik untuk pengendara sepeda listrik maupun pengguna jalan lainnya. Mereka menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini bisa berpotensi menyebabkan resiko kecelakaan lalu lintas.

“Kami terus memberikan imbauan kepada masyarakat. Penggunaan sepeda listrik yang tidak sesuai aturan dapat memicu risiko kecelakaan. Ingat, pelanggaran adalah awal dari kecelakaan,” pungkas AKP Sri Sugiarto.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *