Waspada! Pemalsuan Dokumen Desa Bisa Berujung Penjara, Ini Pesan Tegas BPD Banyumas

Penulis : Khoirul Umam

SAMPANG, tretan.news – Dugaan Pemalsuan tanda tangan maupun dokumen resmi desa bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi masuk dalam kategori tindak pidana serius yang bisa membawa pelakunya ke balik jeruji besi.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Banyumas, Rolis Sanjaya, menyikapi dugaan pemalsuan tanda tangan Penjabat (PJ) Kepala Desa Banyumas yang baru-baru ini mencuat.

Menurut Rolis, praktik manipulasi data, dokumen, atau tanda tangan untuk kepentingan tertentu yang merugikan pihak lain, berpotensi melanggar hukum dan dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263, 267, dan 268.

“Siapapun yang terbukti memalsukan surat atau tanda tangan dan menggunakannya seolah-olah sah, bisa dijerat hukuman penjara. Ini bukan hal sepele. Saya mengingatkan seluruh pihak, baik masyarakat maupun aparatur pemerintahan, agar tidak bermain api,” ujarnya tegas.

Rolis juga menjelaskan bahwa pemalsuan bisa terjadi dalam berbagai bentuk, dari dokumen administrasi hingga karya seni, namun semuanya bertujuan sama: untuk menipu atau menguntungkan diri sendiri, bahkan terkadang bermuatan politis.

Ia menambahkan, sejak dipimpin oleh PJ Kades Afiyah, pelayanan publik di Desa Banyumas telah ditingkatkan secara signifikan.

Kantor Balai Desa kini aktif hampir 24 jam setiap hari, dengan pelayanan pagi dan malam yang ramah dan terbuka bagi masyarakat. Oleh karena itu, tindakan memalsukan dokumen atau tanda tangan kades dinilai sangat mencurigakan dan tidak memiliki alasan logis selain kepentingan pribadi atau politik.

“Dengan pelayanan yang mudah diakses dan tidak dipersulit, lalu mengapa masih ada yang mencoba berbuat curang? Ini jelas bukan soal keterbatasan akses, tapi niat buruk,” lanjut Rolis.

Ia menutup pernyataannya dengan imbauan kepada seluruh warga agar menjaga kepercayaan dan integritas dalam setiap aktivitas pemerintahan desa.

“Kita ingin desa ini maju dan bersih. Jangan rusak dengan perbuatan yang mencoreng nama baik bersama,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *