BANGKALAN, tretan.news – Sebuah perusahaan sarang burung walet di Desa Lomaer, Dusun Pancor, Kabupaten Bangkalan, menjadi perhatian setelah seorang wartawan mengaku mengalami pengusiran saat hendak melakukan konfirmasi terkait dugaan keributan antara pekerja dan pihak perusahaan, Minggu (18/1/2026).
Keributan tersebut diduga berkaitan dengan persoalan ketidaksesuaian janji upah kepada pekerja pembersih sarang walet.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, para pekerja sebelumnya dijanjikan upah sebesar Rp100 ribu per hari oleh seseorang yang disebut sebagai kepercayaan pemilik perusahaan, berinisial Sin.
Wartawan Mat Terbang, yang juga dikenal dengan nama Aziz, mengatakan dirinya mendatangi lokasi perusahaan pada Sabtu (17/1/2026) untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi atas informasi tersebut. Namun, upaya konfirmasi itu tidak mendapatkan respons yang diharapkan.
“Saya datang untuk meminta penjelasan agar pemberitaan berimbang. Tapi saya justru diminta keluar dan diusir oleh pihak yang mengaku pemilik perusahaan, pengawas, serta satpam,” ujar Mat Terbang.
Menurutnya, tindakan tersebut terjadi saat ia belum sempat memperoleh keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait dugaan permasalahan gaji maupun keributan yang terjadi di lingkungan kerja.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan sarang burung walet tersebut belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi lanjutan masih terus dilakukan untuk memperoleh klarifikasi dari pihak perusahaan.
Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik. Sementara itu, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak jawab yang dijamin oleh undang-undang.
Kasus ini menambah daftar persoalan relasi antara perusahaan dan pekerja, sekaligus menegaskan pentingnya keterbukaan informasi serta komunikasi yang baik agar permasalahan dapat diselesaikan secara proporsional dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.







