SIDOARJO, tretan.news – Warga Desa Sumber Terik, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, mengeluhkan aktivitas judi sabung ayam yang terus berlangsung setiap akhir pekan.
Kegiatan tersebut disebut terjadi setiap hari Sabtu dan Minggu, mulai pukul 13.00 WIB, di area kebun kosong wilayah setempat.
“Sabung ayam di Sumber Terik sangat meresahkan kami masyarakat. Tidak ada yang bisa membubarkan itu karena ada bekingannya,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya kepada media, Sabtu (10/5/2025).
Menurut informasi yang dihimpun, lokasi judi sabung ayam itu diduga dikelola oleh seseorang bernama Haji Imam.
Warga menyebut aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
“Kami ingin desa kami bersih dari segala bentuk perjudian. Kami butuh ketenangan, keamanan, dan ketertiban,” lanjut warga tersebut.
Warga juga menyoroti belum adanya langkah hukum dari aparat, khususnya Polsek Krian maupun Polresta Sidoarjo, padahal praktik sabung ayam jelas melanggar hukum.
Undang-Undang Nomor 303 KUHP jo Pasal 481 KUHP secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang menyelenggarakan atau menyediakan tempat untuk perjudian dapat dipidana.
“Kami berharap ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, khususnya Polsek Krian. Jangan dibiarkan berlarut-larut,” tegas warga.
Tim media yang melakukan investigasi ke lokasi juga mendapati aktivitas sabung ayam masih berlangsung secara terbuka tanpa intervensi dari aparat penegak hukum.