Warga Pantura Gresik Demo Tuntut Penertiban Truk Galian C yang Langgar Jam Operasional

GRESIK, tretan.news – Ratusan warga pesisir utara (Pantura) Kabupaten Gresik menggelar aksi damai menuntut penegakan aturan jam operasional dump truck pengangkut galian C yang kerap dilanggar, Jumat (17/10/2025).

Massa yang tergabung dalam Paguyuban Laskar Pantura Bersatu berasal dari lima kecamatan, yakni Panceng, Dukun, Bungah, Sidayu, dan Ujungpangkah. Mereka berangkat dari posko di Desa Wotan dan menggelar aksi di dua lokasi: pertigaan Lasem-Dukun dan Tempat Parkir Khusus (TPK) Ngawen Sidayu.

Ketua Paguyuban Laskar Pantura Bersatu, Khafidl, menyampaikan keresahan warga terhadap aktivitas dump truck yang dinilai meresahkan kehidupan sehari-hari.

“Sampai hari ini masih banyak kendaraan galian C yang melanggar aturan, baik jam operasional, pemasangan terpal, bahkan dump truck tanpa muatan sering ugal-ugalan. Sekitar 75 persen kendaraan tidak menutup muatan dengan terpal,” ungkap Khafidl.

Ia menjelaskan, meski sudah ada aturan jelas dan kesepakatan bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan pihak swasta, pelanggaran masih terus terjadi. Akibatnya, jalan menjadi berdebu dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Khafidl menegaskan, apabila pelanggaran tetap berlanjut pasca aksi ini, pihaknya akan menyurati Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik untuk mencari solusi konkret.

“Kami yang tinggal di Pantura tahu persis kondisi di lapangan. MoU antara pemerintah, aparat, dan swasta itu tidak berdampak nyata kalau tidak ditegakkan,” tegasnya.

Aksi unjuk rasa diakhiri dengan kesepakatan untuk membentuk forum pertemuan bersama yang akan difasilitasi oleh Kepala Dinas Perhubungan Gresik, Khusaini, dalam waktu tujuh hari ke depan.

Menanggapi tuntutan warga, Khusaini menyatakan kesediaannya membuka ruang audiensi. Ia mengklaim pihaknya telah melakukan sejumlah langkah pengawasan di lapangan.

“Kami setiap pagi dan sore menyiagakan petugas di area parkir khusus Ngawen. Kami juga terus melakukan penertiban agar jam operasional dipatuhi,” jelas Khusaini.

Sebagai informasi, berdasarkan aturan yang berlaku, jam larangan operasional kendaraan truk besar di Kabupaten Gresik ditetapkan pada pukul 05.00–08.00 WIB dan 15.00–18.00 WIB. Kendaraan hanya diperbolehkan beroperasi di luar jam tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *