PASURUAN, tretan.news – Janji warga Dusun Kedamean, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan untuk melakukan aksi massa benar-benar ditepati.
Tadi pagi (02/12/2024), warga Kedamean ngeluruk PT Cargill. Kedatangan mereka imbas dari tak ada titik temu saat mediasi di Gedung DPRD pada pertengahan bulan lalu.
mulai pukul 08.00 WIB pedemo mulai beraksi di depan gerbang pabrik. Mereka berorasi sambil membawa aneka poster berisi tuntutan dan kecaman.
Ketua LBH Pijar, Lujeng Sudarto mengatakan pihaknya mengawal keluhan warga. Menurutnya, warga menginginkan relokasi atau pabrik harus tutup. Karena diduga limbah PT Cargill membuat warga tak nyaman.
“Warga mengeluhkan debu, bising, dan bau. Warga cuma menuntut hak untuk hidup secara nyaman dan layak. Oleh sebab itu pilihan kita adalah pabrik tutup atau kita (warga) direlokasi,” jelasnya.
Tak berselang lama, pihak perusahan menerima perwakilan warga. Mereka bermediasi sekitar satu jam. Hasilnya, permintaan relokasi sulit terealisasi.
“Kalau relokasi, berat. Karena terganjal dengan LSD, lahan sawah yang dilindungi,” ujar Rochmat Wijaya, koordinator aksi warga Kedamean.
Sekretaris LBH Pijar ini melanjutkan, pihak perusahaan meminta draft tuntutan warga. Perusahaan juga siap menghilangkan debu, kebisingan, dan bau.
“Mulai nanti warga harus sudah membikin draft untuk perjanjian. Mereka siap untuk menghilangkan debu, menghilangkan kebisingan, dan menghilangkan bau menyengat,” jelasnya.
Rochmat meneruskan, warga juga diminta menulis ganti rugi atas penderitaan yang dialami selama beberapa tahun terakhir. Nantinya, surat perjanjian akan ditandatangani Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan, Muspika Gempol, dan Kades Kepulungan.
“Perusahaan memberi waktu seminggu. Kalau lebih cepat, lebih baik. Yang jelas, dalam sepekan kedepan, perusahan meminta surat itu sudah jadi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, warga Kedamean mengeluhkan debu, bau, dan bising yang diduga ditimbulkan dari PT Cargill di Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol.
Keluhan ini bahkan sampai di meja DPRD Kabupaten Pasuruan. Sayangnya, dalam mediasi ini tak ada titik temu.