Warga Desa Bolo, Sorot Proyek Pendopo Makam

Berita, Hukum, Investigasi145 Dilihat

GRESIK, Tretan.News  — Pembangunan pendopo makam di Desa Bolo, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, menjadi sorotan warga. Proyek dengan nilai anggaran Rp80 juta tersebut menuai pertanyaan terkait status lahan dan proses perencanaannya, meski papan informasi proyek terpasang di lokasi.

Berdasarkan papan proyek, pembangunan pendopo makam itu bersumber dari Bantuan Khusus Kabupaten Tahun Anggaran 2024 dan dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Bolo. Namun, sejumlah warga menilai informasi tersebut belum menjawab persoalan mendasar yang berkembang di masyarakat.

Salah satu isu yang mencuat adalah status kepemilikan lahan. Sejumlah warga menyebut lokasi bangunan diduga berada di atas tanah milik pribadi, bukan aset resmi desa. Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka terkait apakah lahan tersebut telah dihibahkan atau dialihkan secara sah menjadi aset desa.

“Setahu kami, itu bukan tanah aset desa. Kami juga belum pernah mendengar ada penjelasan resmi soal hibah atau status lahannya,” ujar seorang warga Desa Bolo yang enggan disebutkan namanya.

Selain status lahan, warga juga mempertanyakan proses perencanaan pembangunan. Beberapa warga mengaku tidak mengetahui adanya musyawarah desa yang membahas pembangunan pendopo makam tersebut.

“Kami tidak pernah diajak musyawarah. Tahu-tahu bangunan sudah berdiri. Untuk apa dan apa urgensinya, kami tidak tahu,” ungkap warga lainnya.

Warga menilai, transparansi proyek terkesan sebatas pemasangan papan informasi, tanpa disertai keterbukaan sejak tahap perencanaan. Kondisi ini memicu munculnya kecurigaan dan keresahan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Bolo belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum lahan, dokumen musyawarah desa, maupun dasar kebutuhan pembangunan pendopo makam tersebut.

Warga mendesak Kecamatan Ujungpangkah, Inspektorat Kabupaten Gresik, serta instansi pengawas terkait untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan guna memastikan pembangunan desa berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *