Warga dan Jagal Pegirian Tolak Relokasi RPH, DPRD Surabaya Jadwalkan Rapat Ulang

Berita, Investigasi208 Dilihat

SURABAYA, tretan.news — Penolakan relokasi Rumah Potong Hewan (RPH) Pegirian terus disuarakan oleh para jagal dan warga setempat. Mereka menegaskan tetap menolak pemindahan aktivitas pemotongan hewan dari Pegirian ke lokasi lain.

Para jagal juga menunjuk kuasa hukum Nor Cholis SH MH dan Dr. Amatus Sudin SH MH untuk mengawal persoalan tersebut. Bersama perwakilan warga, mereka membawa isu ini ke DPRD Surabaya melalui forum audiensi yang digelar Komisi B pada 24 September 2025.

Dalam audiensi itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tidak hadir. Pemerintah Kota hanya diwakili jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), antara lain Direktur Utama PD Rumah Potong Hewan, Bagian Hukum dan Kerjasama, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya Faridz Afif menyebut audiensi tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

Pihaknya memutuskan menjadwalkan rapat lanjutan dengan mengundang seluruh pihak terkait dan memilih RPH Surabaya di Tambak Oso Wilangon (TOW) sebagai lokasi pertemuan pada 19 November 2025.

Namun, dalam rapat lanjutan itu, Wali Kota kembali tidak hadir.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya H. Syaiful Bahri menyampaikan sikapnya terkait rencana relokasi. Menurutnya, jika relokasi tetap dilaksanakan, yang dipindahkan seharusnya adalah RPH Kedurus, bukan Pegirian.

“Saya menginginkan yang dipindahkan cukup RPH Kedurus. Untuk sementara, RPH Pegirian tetap,” ujar Syaiful Bahri, Rabu (19/11).

Ia menilai RPH Pegirian masih representatif dan memiliki peran penting sebagai ikon pelayanan pemotongan hewan di Surabaya.

Syaiful tidak menampik bahwa RPH Tambak Oso Wilangon memiliki fasilitas yang lebih modern. Namun, ia menilai kapasitasnya masih kurang optimal dalam menampung kebutuhan operasional RPH.

“TOW memang bangunan baru, tapi kapasitasnya kurang. Dari segi kandang dan spesifikasi bangunan, banyak yang sudah rusak sebelum digunakan,” katanya.

Syaiful menambahkan bahwa RPH Kedurus lebih layak dipindahkan karena memiliki persoalan lingkungan.

“Di Kedurus sering terjadi pencemaran limbah. Kalau di Pegirian tidak ada. Saya tetap mendukung Pegirian tetap beroperasi di tempatnya,” ujarnya.

Kuasa hukum para jagal, Nor Cholis SH MH, menyayangkan ketidakhadiran Wali Kota Surabaya dalam dua kali agenda audiensi.

“Para jagal berharap Wali Kota hadir, karena keputusan ini menyangkut hajat orang banyak,” kata Nor Cholis.

Ia menegaskan bahwa para jagal meminta adanya dialog langsung sebelum pemerintah mengambil keputusan terkait relokasi RPH.

“Keputusan soal relokasi seharusnya melalui musyawarah dengan semua pihak yang terdampak,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *