Sampang, tretan.news – Puluhan warga dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari sebelas desa di Kecamatan Kedungdung kembali mendatangi Kantor Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang pada Kamis (15/8/2024). Kedatangan mereka kali ini terkait dengan isu pergantian Pejabat (Pj) Kepala Desa di desa-desa mereka masing-masing.
Mereka juga ingin mempertanyakan tindak lanjut laporan yang telah disampaikan kepada Camat Kedungdung pada Juli 2024 lalu. BPD dan masyarakat yang datang berasal dari desa-desa seperti Batoporo Barat, Kedungdung, Banjar, Nyiloh, Bajrasokah, Kramat, Muktesareh, Rabasan, Rohayu, Ombul, dan Pasarenan.
Setibanya di pendopo Kantor Kecamatan Kedungdung, rombongan warga dan BPD disambut dengan baik oleh Camat Kedungdung, yang didampingi oleh Kapolsek dan Danramil Kedungdung. Suasana pertemuan berlangsung kondusif, dengan dialog terbuka antara warga dan pihak kecamatan.
Jakfar Sodik, salah satu perwakilan warga, menyampaikan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan hasil dari laporan BPD dan masyarakat yang telah disampaikan kepada Camat Kedungdung pada Juli 2024.
Dalam audiensi ini, BPD dan masyarakat mencapai beberapa kesepakatan yang ditandatangani oleh seluruh BPD dan disetujui oleh Camat Kedungdung, antara lain sebagai berikut:
1. Tidak akan dilakukan pergantian Pj Kades menjelang Pilkada 2024 karena dianggap terkait dengan kepentingan tertentu.
2. Penolakan ini didasarkan pada penilaian masyarakat bahwa kepemimpinan Pj Kades di desa berjalan dengan baik dan transparan.
3. Jika terjadi pergantian Pj Kades atas usulan dari Camat Kedungdung, maka Pj Bupati Sampang harus bertanggung jawab atas keamanan dan kondusifitas desa.
4. Selama evaluasi, tidak ada transparansi yang disampaikan kepada masyarakat sehingga masyarakat berhak menolak.
5. Camat tidak akan mengusulkan atau akan menarik usulan terkait pergantian Pj Kepala Desa.
“Pernyataan bersama sudah ditandatangani oleh 11 BPD dan disetujui oleh Camat Kedungdung. Jika hal ini tidak diindahkan, kami akan mengepung kecamatan ini dan membawa kasus ini ke PTUN,” tegas Jakfar.
Jakfar juga menyatakan bahwa usulan pergantian Pj Kades berasal dari Camat Kedungdung. Menurutnya, setelah desa dijabat oleh Pj Kades saat ini, pelayanan dan pembangunan di desa mulai merata dan perubahan dirasakan oleh masyarakat.
“Masak Pj Kades yang sudah baik dan hasil evaluasinya juga baik mau diganti? Kan lucu. Yang tahu kondisi sebenarnya itu rakyat, bukan mereka yang di atas,” tandasnya.
Sementara itu, Camat Kedungdung, Muhamad Sulhan, menyampaikan bahwa dirinya akan meneruskan hasil audiensi kepada pemerintah kabupaten Sampang dan dinas terkait, karena segala keputusan ada di tangan Pj Bupati Sampang.
“Apa pun hasil audiensi hari ini akan saya sampaikan kepada pimpinan. Segala keputusan ada di Bapak Pj Bupati Sampang,” ucapnya saat diwawancara di ruang kerjanya.
Terkait kemungkinan tuntutan ke PTUN jika tetap dilakukan pergantian Pj Kades, Camat Kedungdung mempersilakan langkah tersebut karena menurutnya itu adalah hak masyarakat.
“Saya hanya berharap BPD bekerja secara profesional dan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Berdasarkan pantauan awak media dilokasi, saat audiensi berlangsung sempat adu argumen antara camat kedungdung dan perwakilan masyarakat, namun audiensi tersebut menemukan jalan keluar dan berlangsung dengan aman dan damai.
Setelah audiensi, acara dilanjutkan dengan penyerahan surat pernyataan penolakan pergantian Pj Kades yang ditandatangani oleh 11 BPD desa di Kecamatan Kedungdung dan masyarakat kepada Camat Kedungdung.