Warga dan Aktivis Angkat Suara: Diduga Dikerjakan Pihak Ketiga, Proyek Irigasi Baturasang Dipersoalkan

Penulis : Khoirul Umam

SAMPANG, tretan.news – Proyek saluran irigasi dalam program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, tengah menjadi sorotan publik.

Pekerjaan dengan anggaran Rp195 juta dari APBN 2025 itu diduga kuat dikerjakan pihak ketiga dan menuai keraguan atas kualitasnya.

Sesuai petunjuk teknis (juknis), proyek P3-TGAI seharusnya dilaksanakan secara swakelola oleh Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

Namun, temuan di lapangan justru menunjukkan adanya pekerja dari luar desa yang bukan bagian dari HIPPA maupun petani penerima manfaat.

Selain indikasi penyimpangan mekanisme, fisik bangunan yang dikerjakan dengan dana besar dari Kementerian PUPR melalui BBWS Brantas Jatim dengan penerima HIPPA Kapasan Jaya juga dipertanyakan ketahanannya.

Seorang warga Baturasang yang enggan disebut namanya menyampaikan kekecewaannya.

“Seharusnya HIPPA yang mengelola proyek ini. Kalau diserahkan ke pihak luar, petani hanya jadi penonton. Dampak ekonominya pun tidak dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Koordinator Masyarakat Brantas (KMB) yang ikut melakukan pemantauan juga angkat bicara.

“Kami meminta BBWS Brantas segera turun mengecek. Kalau benar dikerjakan pihak ketiga, itu jelas melanggar aturan,” tegasnya.

Sementara itu, tim investigasi Gabungan Wartawan dan Aktivis Tambelangan (GAWAT), Moh Tohir, menilai kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan.

“HIPPA dalam proyek ini cenderung hanya jadi boneka oknum pemdes. Pengawasan di tingkat desa menjadi bias. Padahal P3-TGAI seharusnya transparan dan melibatkan petani secara aktif di semua tahapan,” ungkap Tohir, Sabtu (23/8).

Di sisi lain, BBWS Brantas sebelumnya sudah menegaskan bahwa P3-TGAI adalah program padat karya. Selain bertujuan meningkatkan fungsi jaringan irigasi, program ini juga diharapkan dapat menambah pendapatan petani melalui sistem swakelola.

Hingga berita ini diturunkan, pihak HIPPA Desa Baturasang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam proyek irigasi senilai Rp195 juta tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *