Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kembali Hirup Udara Bebas Melalui Pembebasan Bersyarat dan Bebas Murni

Berita, Hukum, Pemerintah41 Dilihat

PAMEKASAN, tretan.news – Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim kembali membebaskan 15 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui program Pembebasan Bersyarat (PB) dan 2 WBP Bebas Murni pada hari rabu Tgl 16/10/2024.

Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan sistem Pemasyarakatan yang berfokus pada reintegrasi sosial dan pembinaan bagi para Warga Binaan.

Sebanyak 15 WBP mendapatkan Pembebasan Bersyarat setelah memenuhi berbagai persyaratan hukum dan administratif, termasuk berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, serta mengikuti program pembinaan di dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim Sementara itu, 2 WBP lainnya dinyatakan bebas murni setelah menyelesaikan masa pidana secara penuh.

Dalam sambutannya, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Yhoga Aditya Ruswanto menegaskan bahwa proses pembebasan ini merupakan hasil dari upaya pembinaan yang terus dilakukan untuk memastikan para WBP siap kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik dan bertanggung jawab.

“Kami berharap para Warga Binaan yang telah bebas, baik melalui Pembebasan Bersyarat maupun Bebas Murni, dapat menjaga kepercayaan yang telah diberikan dan tidak kembali terjerat dengan tindak pidana. Ini adalah kesempatan untuk memulai kehidupan yang baru,” ujarnya.

Lebih lanjut lagi, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim menambahkan bahwa pemberian Hak Pembebasan Bersyarat tersebut diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.

“Kami berkomitmen penuh untuk memberikan pembinaan yang optimal bagi WBP agar mereka dapat kembali ke masyarakat dan hidup bermanfaat untuk masyarakat,” Pungkasnya.

Salah satu WBP yang bebas melalui program Pembebasan Bersyarat, F.Z mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim atas bimbingan dan pembinaan yang diberikan selama masa hukumannya.

“Saya bertekad untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin dan menjadi pribadi yang lebih baik di masyarakat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *