Walikota Malang Bakal Terjunkan Tim Klarifikasi Terkait Poligami Yang di Lakukan Kepala DLH Kota Malang.

Penulis : Sujar

MALANG, tretan.news – Kabar dugaan Poligami yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menjadi sorotan publik.

Pasalnya, pejabat eselon II yang kini menjabat sebagai kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang di duga telah melakukan praktik poligami tanpa didasari dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 tahun 1990,
dimana dalam Pasal 4 disampaikan bahwa Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari satu orang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.

Dengan adanya kabar tersebut, Walikota Malang Wahyu Hidayat akan menerjunkan tim klarifikasi Untuk mencari kebenarannya.Terlebih, praktik poligami tanpa izin resmi dari istri pertama dan tanpa persetujuan dari pejabat berwenang tersebut menjadi perbincangan hangat di media sosial dan media massa beberapa waktu terakhir.

Tim klarifikasi nanti akan di pimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, dengan maksud agar segera menindaklanjuti soal Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang disebut telah berpoligami.

Wahyu mengakui bahwa dirinya juga telah mendengar dan melihat kabar tersebut tengah diributkan di media sosial, untuk itu dirinya meminta tim pemeriksa kedisiplinan untuk memanggil Kepala DLH Kota Malang untuk meminta klarifikasi.

“Tim nya diketuai oleh Sekda (Erik Setyo Santoso), dan terdiri dari unsur BKPSDM dan Inspektorat. Tugasnya, mengklarifikasi yang tersebar di media,” ucapnya, saat ditemui awak media, Selasa (10/2025).

Wahyu menuturkan, dalam perkara ini, dirinya masih belum dapat menyampaikan sikapnya secara pasti, dan masih menunggu hasil pemeriksaan oleh tim pemeriksa kedisiplinan, termasuk rekomendasi soal konsekuensi yang akan diberikan kepada yang bersangkutan.

“Jadi saya masih menunggu hasilnya, untuk hal itu kan tidak mudah, perlu proses pemanggilan yang bersangkutan dan sejumlah pihak lain. Kami berproses untuk mengeluarkan rekomendasi,” jelasnya.

Wahyu juga menegaskan bahwa dirinya belum dapat memastikan, apakah nantinya yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi.

Hanya saja dalam hal ini sebagai pucuk pimpinan Pemkot Malang, ia mengaku belum pernah mendapat permohonan izin dari yang bersangkutan untuk berpoligami.

“Saya belum pernah menerima permohonan ijin poligami, saya kan baru kapan menjadi Wali Kota Malang,” tegasnya.

Jika memang terbukti menyalahi aturan, Wahyu menegaskan bahwa dirinya tidak segan untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.

“Pasti ada imbauan, kan aturan sudah jelas, dan semua ASN sudah paham,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *