Gresik, Tretan.News — Sebuah video kritik terhadap kondisi Terminal Bunder, Kabupaten Gresik, viral di media sosial dan memicu perdebatan publik. Video yang diunggah akun Facebook Muhammad Amien menyoroti kondisi terminal yang dinilai tidak tertata dan tergenang air, terutama menjelang Hari Raya.
Dalam video tersebut, pengunggah secara langsung menyebut nama Khusaini yang disebut sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Gresik, serta meminta agar segera mengambil tindakan.
“Negara harus hadir ini Pak Khusaini. Tolong diperhatikan ini Terminal Bunder. Ini layanan publik, jangan sampai mengecewakan orang. Apalagi menjelang hari raya,” ujar pria dalam video tersebut.
Pernyataan itu memicu reaksi sejumlah pihak karena dinilai tidak tepat sasaran dan berpotensi memojokkan pejabat yang tidak memiliki kewenangan atas pengelolaan terminal tersebut. Pengkritik juga disebut merupakan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) yang pernah menjabat setingkat eselon III.
Terminal Bunder diketahui merupakan terminal tipe B yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, bukan Pemerintah Kabupaten Gresik.
Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Ridwan menjelaskan bahwa seluruh pengelolaan terminal tipe B, termasuk operasional, pemeliharaan, dan penganggaran, menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.
“Terminal itu tanggung jawab provinsi. Karena lokasinya di Gresik, masyarakat sering keliru menyampaikan kritik. Perlu pemahaman soal pembagian kewenangan,” ujarnya, Senin (16/3/2026).
Menurutnya, kritik yang diarahkan kepada pejabat daerah tanpa kewenangan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Selain itu, penyebutan nama pejabat publik dalam narasi yang tidak didasarkan pada fakta yang tepat juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum, termasuk dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Masyarakat pun diimbau untuk lebih bijak dalam menyampaikan kritik di ruang publik serta memastikan kebenaran informasi agar tidak menimbulkan dampak hukum di kemudian hari.







