SAMPANG, Tretan.News – Kepolisian Sektor (Polsek) Kedungdung, Polres Sampang, bergerak cepat menindaklanjuti viralnya dugaan pesta minuman keras (miras) yang dilakukan sejumlah pemuda di area Puskesmas Kedungdung.
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi menggerebek dan geledah sebuah kios penjual arak di kawasan Terminal Sampang dan mengamankan puluhan botol miras sebagai barang bukti.
Langkah tegas itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Kedungdung, Iptu Syafriwanto, sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga ketertiban umum serta merespons keresahan masyarakat atas maraknya peredaran miras ilegal, terlebih kejadian tersebut berlangsung di fasilitas pelayanan publik.
Peristiwa ini bermula dari dugaan pesta miras yang terjadi pada Rabu malam, 7 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, di halaman Pos Satpam Puskesmas Kedungdung, Dusun Tenjui, Desa Moktesareh, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.
Aksi tersebut terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial dan menuai kecaman publik.
Menindaklanjuti video viral tersebut, Polsek Kedungdung melakukan penyelidikan intensif. Pada Jumat malam, 9 Januari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, petugas berhasil mengamankan empat orang pemuda, warga Kecamatan Kedungdung, untuk dimintai keterangan.
“Dari hasil pemeriksaan, para pemuda mengakui telah mengonsumsi minuman keras jenis arak. Mereka juga menyebut miras tersebut dibeli dari seorang pedagang di kawasan Terminal Sampang,” ujar Iptu Syafriwanto, Rabu (14/1/2026).
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud. Dalam penggeledahan di sebuah kios di Terminal Sampang, polisi mengamankan sekitar 34 botol minuman keras dari berbagai merek serta mengamankan pemilik kios berinisial M, warga asal Bangkalan, Madura.

“Setelah kami lakukan pengecekan dan penggeledahan, benar ditemukan aktivitas penjualan miras. Dari lokasi, kami mengamankan sekitar 34 botol miras dari berbagai merek,” tegasnya.
Kapolsek Kedungdung Iptu Syafriwanto menjelaskan, penanganan kasus tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang dan KUHP terbaru, di mana terduga penjual miras dijerat Pasal 424 dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.
“Karena perkara ini masuk kategori tindak pidana ringan (Tipiring), kami akan segera berkoordinasi dengan panitera pengadilan untuk pelaksanaan sidang cepat dalam waktu dekat,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, selama proses penggeledahan dan pemeriksaan berlangsung, situasi berjalan aman dan kondusif. Terduga pelaku juga bersikap kooperatif serta mengakui perbuatannya, dengan alasan faktor ekonomi sebagai latar belakang menjual miras.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Sampang, agar tidak mengonsumsi minuman beralkohol atau mabuk-mabukan. Selain dilarang agama, hal tersebut juga melanggar perda dan KUHP yang jelas sanksinya,” pungkas Iptu Syafriwanto.
Diketahui, usai menjalani pemeriksaan, terduga penjual miras tidak dilakukan penahanan karena perkaranya masuk dalam kategori Tipiring dan yang bersangkutan menyatakan siap mengikuti proses sidang di Pengadilan Negeri Sampang.







