MALANG, tretan.news – Pemerintah Kota Malang mendukung penuh terhadap program Presiden Prabowo Subianto dalam membangun Sekolah Rakyat di seluruh Indonesia.
Dukungan tersebut di buktikan dengan menyiapkan fasilitas bangunan milik Politeknik Kota Malang (Poltekkom) yang berada di Jalan Raya Tlogowaru Nomor 3, Kelurahan Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang.
Namun upaya tersebut menjadi sorotan pubilk, pasalnya Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk merealisasikan program pemerintah pusat dengan mendirikan Sekolah Rakyat (SR), dinilai menabrak aturan.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa Pemkot Malang telah menyiapkan fasilitas bangunan milik Yayasan Politeknik Kota Malang (Poltekom), yang berada di kawasan Tlogowaru untuk mendukung program tersebut.
“Kota Malang mengusulkan untuk bisa dibangun di eks kampus Poltekom, tim dari Kemensos dan Kementerian PU sudah meninjau. Ini semua untuk warga Kota Malang yang masuk dalam kemiskinan grade 1, 2, dan 3.
Harapannya ini bisa terlaksana dan bisa menekan angka putus sekolah, karena targetnya seribu siswa,” ucap Wahyu beberapa waktu lalu.
Bahkan, dalam program sekolah rakyat tersebut akan menggunakan sistem boarding school, yang mana para siswa nantinya akan belajar dan tinggal di asrama selama masa pendidikan mereka.
Untuk itu, pemerintah pusat telah menganggarkan dana sebesar Rp 100 miliar untuk membiayai seluruh kebutuhan sekolah muridnya mulai dari seragam, makan, asrama, peralatan sekolah, dan lainnya.
“Karena sistemnya boarding school, maka mereka akan menginap di sana. Untuk jenjangnya mulai SD, SMP, sampai SMA. Itu untuk warga Kota Malang, mekanisme nanti akan diatur oleh Kemensos dan Kemendikbud,” tegasnya.
Padahal, fasilitas gedung tersebut miliki
Yayasan Politeknik Kota Malang (Poltekom), yang bekerjasama dengan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) melalui program Pendirian Politeknik Kerjasama Pemerintah (PPKP).
Dalam kerjasama yang dilakukan pada 2008 tersebut, kegiatan di Kampus Poltekom itu didanai dari Ditjen Dikti dan Pemkot Malang dengan perbandingan prosentase 70 persen dari Ditjen Dikti dan 30 persen Pemkot Malang.
Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak diperbolehkan digunakan untuk pendanaan institusi atau kampus, pengelolaan kampus ini akhirnya diserahkan secara penuh ke Yayasan Politeknik Kota Malang (Poltekom).