Surabaya, tretan.news – Adanya laporan dari korban yang berinisial JA, warga Jalan. Manukan Subur 16-A No. 11 Kel. Manukan Kulon Kec. Tandes Surabaya. Atas tindak pidana curanmor Pada Tanggal 24 Juni 2023.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Akbp Mirzal Maulana di dampingi oleh Kapolsek Tandes Zulkipli Ahyat Musa, S.I.K. melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya Akp Hariyoko menjelaskan kronologis penangkapan terhadap tersangka.
“Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Tandes mendatangi TKP dan mengumpulkan data sebagai bahan penyelidikan. Dalam penyelidikan mendapat informasi adanya tersangka curanmor dengan ciri-ciri seperti yang terekam di CCTV tersebut,” ujarnya.
Akhirnya dapat melakukan penangkapan terhadap Tersangka NAA warga Tubanan Lama Kel. Karangpoh Kec. Tandes Surabaya. Dari penangkapan tersebut, Tersangka NAA mengaku melakukan perbuatannya dengan cara seorang diri mengendarai sepeda motor No Pol W-3444-GA (Honda Supra) untuk mencari sasaran. Setelah mendapatkan sasaran, sepeda motor diparkirkan di salah satu warkop yang tidak jauh dari sasaran. Kemudian dengan berjalan kaki mendekati sasaran dan melarikan sepeda motor hasil curian tersebut.
Setelah berhasil membawa lari, Tersangka NAA menghubungi Tersangka SR menggunakan handphone dan menjual sepeda motor hasil curiannya tersebut ke Tersangka SR dikawasan SPBU Karangpoh. Selanjutnya Tersangka NAA Kembali mengambil sepeda motornya di warkop. Dari hasil penjualan tersebut. Tersangka NAA mengaku menjual barang curian nya melalui medsos, dengan kisaran harga 2-3 juta per unit dan dipergunakan untuk keperluan pribadi.
“Selanjutnya membeli Sepeda Motor Hasil pencurian. Tersangka SR menghubungi tersangka TS menggunakan handphone dan menjual sepeda motor hasil Pencurian tersebut ke tersangka TS di Warkop Panggon Ngopi, JI. Bomber, Simo Gunung Barat Surabaya, lalu dilakukan penggeledahan di Rumah tersangka TS, dari penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka TS dan ditemukan banyak Plat No yang mengarah kepada LP Pencurian yang pernah terjadi di Polsek Tandes, Polrestabes Surabaya,” lanjutnya.
Dari hasil penggeledahan anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa Sepeda Motor dengan Nopol: W-3444-GA (Supra), Nopol: W- 5287-BJ (Yamaha Vixion), 1 HP merek Vivo Y12 warna merah, 1 HP merek Readmi warna abu abu, 1 tas pinggang berisi KTP, uang Rp. 200.000 sisa hasil penjualan curanmor R2, kaos beserta celana (di pakai tsk saat di TKP Manukan Subur), 12 plat nomor ranmor R2, tas slempang dan dompet.
“Kini tersangka dikenakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.