MALANG, tretan.news – Bareskrim Polri sukses besar. Hal itu setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur bersama Dit Interdiksi Narkotika DJBC berhasil mengungkap produksi dan peredaran tembakau dengan kandungan sintetik kannabinoid jenis MDMB-4en-PINACA terbesar di Indonesia.
Sejumlah barang itu ditemukan Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang Malang dibeberkan.
Pengungkapan itu disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa bersama Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto di TKP.
“Pengungkapan yang dilakukan di Kota Malang Malang, merupakan hasil pengembangan yang sebelumnya mengungkap di sebuah gudang penyimpanan yang berada di Apartemen Kalibata City Jalan Raya Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan,” ungkap Wahyu Widada.
Kemudian melakukan pengungkapan terhadap gudang transit yang berada di Tower Jasmine dan Tower Ebony Apartemen Kalibata City. Lalu ditemukan barang bukti berupa tembakau sinte dalam penguasaan tersangka HA.
Berdasarkan keterangan tersangka dan bukti pengiriman ditemukan fakta, tembakau sintesis yang berhasil disita dengan berat total 23.712,2 gram dan 394 gram serbuk putih kecoklatan, diduga bahan baku tembakau sintetis tersebut dikirim dari Jalan Bukit Barisan, Kota Malang Malang.
Setelah dilakukan pengembangan, pada 2 Juli polisi mengungkap pabrik narkoba di Kota Malang Malang.
“Awalnya kami juga gak yakin kalau ini pabrik narkoba. Tapi setelah yakin, dilakukan penggerebekkan dan benar,” imbuh Pol Wahyu Widada.
Saat penggerebekkan polisi mengamankan 5 tersangka berinisial FP, AR, SS, YC dan DA, serta sebuah instalasi laboratorium yang berisikan alat-alat atau mesin-mesin. Di antaranya mesin pengaduk campuran (mixer), electric heater yang dilengkapi Thermostat, alat-alat destilasi (labu destilasi, pemanas, termometer, kondensor, konektor, statif adaptor, penampung, pembakar).
Selain itu juga ditemukan alat penyaring yang dilengkapi dengan pompa vakum, timbangan digital, mesin pencetak pil atau tablet, peralatan pendingin (freezer), dan benzil metil keton (BMK) atau penil-2-propanon (P2P), pipironil metil keton (PMK) atau 3,4 dimetilen dioksi fenil-2-propanon, natrium borohidrid, aseton, methanol, asam klorida, tepung perekat dan hasil produksi berupa 1,2 ton ganja sintetis, 25.000 butir pil xanax, 25.000 butir pil extacy.
Sementara barang bukti yang diamankan 1,2 ton MDMB-4en-PINACA (ganja sintetis), 25.000 butir pil Xanax, 25.000 butir pil Extasy, 40 kg bahan baku MDMB-4en-PINACA setara dengan 2 ton produk jadi.
Kemudian barang bukti prekursor narkotika 200 liter prekursor yang dapat diproduksi menjadi 2,1 Juta butir extacy, 21 (dua puluh satu) kg BMK atau P2P, 8,7 kg PMK atau 3,4 dimetilen dioksi fenil-2-propanon, 17 liter aseton.
Sedangkan barang bukti non narkotika yang berhasil diamankan, 6,7 natrium borohidrid, 80 liter asam klorida, 12 kg tepung perekat, 2 (dua) unit mesin pencampur (mixer planatary), 1 unit mesin pengeringan vakum (vacuum drying chamber), 1 unit mesin pemanas (electric heater with thermostat), 3 mesin pengaduk dan pencampur (powder mixing and blending), 1 unit timbangan elektronik besar, 1 set rangkaian alat destilasi dan 2 lemari berisikan peralatan desitlasi yang berisikan labu erlenmeyuer, flame spreader, gelas ukur, labu didih, burret, separatory tunnel, vacuum adapter, short condenser, destilation adapter, stemmed tunnel, 250 ml boil flask, 50 ml boil flask.
“Para tersangka akan dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2), juncto 132 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar
Menurutnya dari pengungkapan 1,2 ton ganja sintetis jiwa yang bisa diselamatkan 1,2 juta jiwa. Sedangkan untuk 200 liter prekursor yang diproduksi menjadi 2,1 butir extacy, jiwa yang bisa diselamatkan 2,1 juta jiwa manusia.
Sementara untuk 40 kilogram bahan baku MDMB-4en-PINACA setara dengan 2 ton produk bisa menyelamatkan 2 juta jiwa manusia.
Dari pengungkapan ini total jiwa yang bisa terselamatkan sebanyak 7,3 juta jiwa. Sedangkan atas berhasilnya pengungkapan ini potensi penghematan penggeluaran keuangan negara dari biaya rehabilitasi terhadap penyalahguna sebesar Rp 7,632 triliun.