Tragedi Petasan Maut di Pamekasan, 8 Orang Tersangka Dihadapkan pada Ancaman 12 Tahun Penjara

Pamekasan, tretan.news Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan menggelar konferensi pers untuk memberikan keterangan terkait peristiwa ledakan petasan (mercon) yang mengakibatkan satu korban jiwa.

Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, bertempat di Gedung Tatag Trawang Tungga Polres Pamekasan, pada Senin (7/4/2025) siang.

Sebagaimana diberitakan Media ini sebelumnya, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 31 Maret 2025, sekitar pukul 15.30 WIB hingga 18.30 WIB di sebuah persawahan yang terletak di Dusun Laok Somor, Desa Pangurayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

Dalam pesta kembang api yang digelar saat momen Hari Raya Idul Fitri 1446 H di Desa Pangurayan tersebut telah mengakibatkan satu korban jiwa, akibat dari ledakan yang ditimbulkan rangkaian kembang api.

Saat petasan tersebut meledak, diduga sebuah serpihan mercon yang terbuat dari batu cor mengenai salah satu penonton yang berada di lokasi.

Akibatnya, korban yang bernama RR (18), warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, yang masih berstatus pelajar mengalami luka parah di bagian kepala bagian atas.

“Korban segera dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Smart Pamekasan. Meskipun telah mendapatkan penanganan medis, sekitar pukul 01.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia,” ujar AKBP Hendra dalam konferensi pers.

Kapolres memaparkan, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi delapan orang tersangka yang terlibat dalam penyelenggaraan acara tersebut. Dari para tersangka ini memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini, diantaranya; 

AS (40), FH (26), AM (25), dan FAY (24), yang semuanya merupakan warga Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan. Keempat tersangka ini juga berperan sebagai panitia acara petasan.

Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa individu yang turut berkontribusi dalam penyelenggaraan acara, mereka adalah:

SA (39), warga Desa Akkor, Kecamatan Palengaan, yang menyumbangkan dana sebesar Rp 1.000.000 untuk rangkaian mercon berbentuk kereta api, dan ML (30), warga Desa Panglemah, Kecamatan Proppo, yang merakit serta menyulut mercon di rangkaian berbentuk kereta api.

Sementara itu, AN (27), warga Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, menyumbang dana sebesar Rp 400.000 dan membantu pembuatan rangkaian kereta api. AR (30), warga Desa Panglemah, juga turut menyumbang dana sebesar Rp 800.000 serta menghimpun dana untuk bahan-bahan mercon.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mercon yang sudah meledak beserta tempat mercon, kaleng susu dan gulungan koran yang diduga slongsong mercon, bata semen cor dan slongsong mercon, botol plastik yang diduga berisi campuran pertalite dan solar, sisa kertas semen.

“Kami juga mengamankan satu buah kaos warna hitam dengan kombinasi garis motif merk Dior dan satu buah sarung motif batik warna cokelat merk BHR,” terang AKBP Hendra.

Selain itu, beberapa barang lain yang diamankan adalah dua buah mercon yang tidak meledak dan satu buah serpihan botol air mineral, satu kotak bekas ledakan kembang api, satu kaleng susu yang didalamnya terdapat delapan buah mercon yang belum meledak, enam buah mercon, serpihan kertas bekas ledakan mercon.

“Motif di balik insiden ini adalah kegiatan menyalakan petasan yang menyebabkan meninggalnya seseorang,” papar Kapolres.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenai. pasal 1 ayat (1) UU DRT Nomor 12 tahun 1951 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 359 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 187 ke 3 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 188 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan mematuhi aturan terkait penggunaan petasan dan bahan peledak demi menjaga keselamatan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *