Tindak lanjuti Laporan Medsos, Patroli Tim Unit Raimas Kalam Munyeng  Gagalkan Peredaran Sabu di Kedamean

Penulis : Handoko

TNI / Polri32 Dilihat

GRESIK, tretan.newsPatroli Perintis Presisi Tim Raimas Kalam Munyeng Sat Samapta Polres Gresik menindaklanjuti laporan warga melalui media sosial. Terkait adanya peredaran narkoba di Desa Ngepung, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik.

Tim Raimas Kalam Munyeng mengagalkan peredaran sabu di wilayah selatan Gresik. Pada Minggu (27-04-2025) pukul 22.00 Wib.

Anggota Raimas Kalam Munyeng mendatangi dan mengecek laporan dan mendatangi terduga pelaku berinisial DDA. Seorang pemuda berusia 22 tahun, asal Desa Ngepung, Kedamean, Gresik.

Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan DDA kedapatan menguasai barang bukti berupa satu plastik klip bekas isi narkotika jenis shabu yang saat itu di simpan di atas lemari kamar DDA.

Kemudian diintrogasi dan salah satu petugas mengecek Handphone DDA, dan menemukan chat transaksi Jual beli narkotika jenis shabu, yang dilakukan DDA.

DDA mengaku bahwa dia menyimpan satu plastik klip berisi Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat timbang Netto ± 0,079 Gram yang saat itu di bungkus potongan kertas grenjeng rokok dan dimasukan kedalam Tutup bekas botol Aqua.

“Kami temukan dan kami amankan barang haram itu diletakan di bawah pohon sebelah lapangan Jalan Desa Ngepung, Kedamean Gresik,” tegas Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Samapta Polres Gresik AKP Heri Nugroho, Selasa (29/4/2025).

Selanjutnya pelaku DDA mengaku bahwa sabu tersebut didapat dengan cara mendapat titipan dari temannya yang dikenal dengan sebutan SO yang saat ini DPO.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut. Satu orang DPO sedang dilakukan pengejaran,” tegasnya.

Barang bukti yang diamankan satu plastik klip berisi Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat timbang Netto 0,079 Gram; Satu potongan Kertas Grenjeng Rokok.

Satu scrop dari sedotan plastik, satu Handphone, satu kardus kecil warna coklat, dan satu pack plastik klip, timbangan elektrik, dan pipet kaca.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Polres Gresik mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami tindak pidana kepada pihak kepolisian. Warga bisa melapor ke Lapor Kapolres Cak Roma 081188002006.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *