PAMEKASAN, Tretan.news – Polres Pamekasan Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Hal itu disampaikan Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, melalui Kasatreskrim AKP Doni Setiawan dalam konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Senin (27/5/2024).
Dalam konferensi pers tersebut Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni menyampaikan, bahwa kasus curanmor yang pertama terjadi pada hari Selasa tanggal 23 April 2024, sekira pukul 22.30 WIB, dengan TKP di dalam halaman parkir AF GARAGE CAR WASH, Jalan R. Abd Aziz, Kelurahan Jungcangcang, Pamekasan, yaitu sebuah motor N-Max berplat nomor M 5952 AB warna hitam milik Nurrahmad Hidayat, pemain biliar.
Dari kasus ini, Polres Pamekasan menangkap tiga komplotan pencuri motor dan satu penadah. Ditangkapnya para tersangka berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/B/94/V/2024/SPKT/PolresPamekasan/Polda Jawa Timur, tanggal 9 Mei 2024.
“Tiga komplotan pencuri motor ini diantaranya Roni, M Riski dan Hoirul. Ketiganya warga Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Sedangkan satu penadah motor yang juga ikut ditangkap yakni Mohammad Sutikno, warga Dusun Montor, Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.” kata AKP Doni.
Kejadian itu, terang Kasatreskrim, berawal ketika pemilik motor (korban) datang ke AF GARAGE CAR WASH Pamekasan untuk bermain biliar, sekitar pukul 21.00 WIB. Dimana pada malam itu, korban meletakkan motornya di tempat parkir. Kemudian korban bergegas menuju lantai dua di karenakan ruang bermain biliar berada di atas.
“Usai bermain biliar, korban yang hendak pulang dan mendapati motornya tidak ada di tempat parkir semula,” terangnya.
Menurut AKP Doni, berdasarkan keterangan para tersangka, sebelum mencuri motor itu, mulanya mereka melintas di depan AF GARAGE CAR WASH Pamekasan, lalu melihat banyak motor yang terparkir.
Kemudian tersangka Roni dan M Riski masuk ke dalam halaman parkir untuk melihat situasi sekitar. Tak berangsur lama, kedua pencuri ini menemukan target 1 motor yang akan dicuri dimana pada malam itu posisinya tidak dalam keadaan kunci setir. Sementara tersangka Hoirul bertugas jaga di luar.
Setelah dirasa situasi aman, Roni kemudian keluar dari tempat tersebut untuk memantau situasi di luar bersama dengan Hoirul. Di sisi lain M Riski langsung membawa motor curian tersebut dengan cara mendorongnya.
“Setelah motor N-Max itu berhasil dicuri, tersangka Roni menjual ke penadah Mohammad Sutikno seharga Rp. 7.100.000,” ungkap Doni
Penuturan AKP Doni, saat motor itu hendak dijual ke Mohammad Sutikno, Roni mengatakan bahwa motor tersebut hasil mencuri. Namun dengan entengnya, Mohammad Sutikno tidak mempermasalahkan hal itu karena sudah tertarik untuk memiliki motor tersebut.
Akibat perbuatannya, Roni, M. Riski dan Hoirul dikenai Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara. Sedangkan tersangka Mohammad Sutikno dikenai Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kemudian kasus curanmor yang kedua, lanjut Kasatreskrim, terjadi pada hari Jumat 10 Mei 2024, sekira pukul 08.00 WIB, dengan TKP di depan warung nasi jalan raya Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, yaitu sebuah motor Scoopy berplat nomor M 4827 BY, warna merah hitam milik Nurul Hasanah warga Dusun Glaggah, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.
Dari kasus curanmor ini, anggota Satreskrim Polres Pamekasan kembali menangkap sepasang suami istri atau pasutri. Kedua pelaku adalah Trian Adi Gunawan (30), warga Desa Jalmak, Kabupaten Pamekasan dan Noer Aini Slamet (28), warga Desa Tambak, Kabupaten Sampang. Keduanya ditangkap setelah aksinya terekam CCTV.
AKP Doni Setiawan mengatakan, kejadian itu berawal, pagi itu pemilik motor (korban) sedang membeli nasi dan memarkir motornya tanpa dikunci setir menghadap ke selatan warung. Berselang 5 menit kemudian, korban keluar dari warung dan melihat motornya sudah tidak ada.
Tak hanya kehilangan motornya, beber AKP Doni, korban juga kehilangan 1 Hp merek Oppo A15 yang pada saat itu tertinggal di saku depan motor yang dicuri sepasang suami istri ini.
“Pelaku kami tangkap di rumahnya. Kami temukan Hp milik pelapor dan barang bukti lainnya, yaitu jaket, helm dan sandal yang digunakan pelaku ketika melakukan pencurian yang terekam kamera CCTV,” papar AKP Doni Setiawan.
Lebih lanjut AKP Doni menuturkan, sebelum sepasang suami istri ini mencuri motor, keduanya mengaku sedang jalan-jalan naik motor. Kemudian di tengah perjalanan, melihat motor terparkir di depan warung dalam keadaan tidak terkunci setir.
Setelah itu, sepasang suami istri ini berhenti dan berbalik arah mendekati motor yang jaraknya sekitar 3 meter dari jalan raya. Dan pada saat melancarkan aksinya, sang istri menunggu di motornya. Sedangkan suaminya yang sebelumnya membawa kunci Y yang disimpan di saku celananya melancarkan aksinya mencuri motor tersebut.
“Ketika suaminya berhasil menghidupkan motor curian itu, sang istri pergi membawa motor miliknya. Sedangkan suamimya membawa motor curian,” tutur AKP Doni.
Dari kasus pencurian motor ini, imbuh AKP Doni, anggota Satreskrim Polres Pamekasan juga menangkap penadah yaitu Sauwi (40) warga Dusun Mongging, Desa Tambak, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.
Ditangkapnya Sauwi bermula dari motor curian pasutri ini yang dibeli seharga Rp 3 juta rupiah. Penuturan AKP Doni, Sauwi tidak hanya sekali membeli motor curian dari tersangka, bahkan sebelumnya dia dan tersangka juga pernah melakukan pencurian motor lainnya yang saat ini masih dalam penyidikan Polisi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pasutri ini dikenai pasal dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHP. Sementara Sauwi dikenai pasal 480 ke-1 KUHP yang dikategorikan tindak pidana kejahatan penadahan.