Tiga Raperda Non-APBD Disahkan, DPRD Kabupaten Pasuruan Dorong Ekonomi Inklusif dan Tata Kelola Daerah

Penulis : Izz

PASURUAN, tretan.news – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD resmi disahkan dalam Rapat Paripurna IV DPRD Kabupaten Pasuruan pada Selasa (15/07/2025). Pengesahan ini merupakan hasil pembahasan mendalam antara Pemerintah Daerah, DPRD, serta partisipasi masyarakat yang ikut memberikan masukan.

Ketiga Raperda tersebut meliputi:

1. Raperda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Badan Usaha.

2. Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,

3. Raperda tentang Pendirian Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Mina Mandiri Perseroda.

Dalam sambutannya, Bupati Pasuruan H. Rusdi Sutejo yang akrab disapa Mas Bupati, menegaskan pentingnya kehadiran BPR Mina Mandiri sebagai salah satu instrumen penggerak ekonomi daerah.

“Dengan dibentuknya Perseroda Mina Mandiri, diharapkan bisa berperan aktif mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Kami ingin Mina Mandiri tumbuh menjadi lembaga keuangan daerah yang tangguh, inovatif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” ungkapnya.

Mas Bupati juga menambahkan bahwa saat ini Mina Mandiri telah membuka kantor kedua di Gondang Wetan. Harapannya, ke depan BPR ini mampu mendukung sektor-sektor produktif seperti perikanan, pertanian, dan peternakan yang menjadi tulang punggung ekonomi Kabupaten Pasuruan.

Selain itu, mengenai Raperda TJSL, Mas Bupati menegaskan prinsip keadilan dalam penerapannya.

“Ke depan, kami berharap pola kemitraan tripartit antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat bisa berjalan dengan baik. Pemerintah tidak akan semena-mena meminta TJSL. Kalau perusahaan belum mendapatkan keuntungan, tentu tidak kita mintai. Tapi kalau perusahaan sudah untung, maka kontribusi harus dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar,” jelasnya.

Sebagai contoh, ia menyinggung kontribusi perusahaan besar seperti Gudang Garam yang memperbaiki jalan di sekitar wilayah operasionalnya untuk kepentingan umum.

Pengesahan Raperda ini juga menjadi bukti soliditas kerja sama antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Pasuruan.

“Syukur Alhamdulillah, Raperda Non-APBD yang merupakan inisiatif pemerintah daerah bisa disahkan. Ini tak lepas dari kerja sama baik antara eksekutif dan legislatif yang selama ini terjalin, dan ke depan tentu akan terus kita tingkatkan sesuai peran dan kewenangan masing-masing,” tutup Mas Bupati.

Dengan disahkannya ketiga Raperda ini, diharapkan tata kelola pemerintahan semakin tertata, peran dunia usaha lebih bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan, serta perekonomian daerah kian bergerak maju demi kesejahteraan masyarakat Pasuruan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *