Gresik, Tretan.news – Satresnarkoba Polres Gresik kembali meringkus pengedar Narkotika jenis sabu-sabu.
Kali ini, Resnarkoba Polres Gresik mengamankan 3 bersaudara dari warga Dusun Plampang, Desa Mojopurogede, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Informasinya, pasokan Narkotika jenis sabu itu dioperasikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Adapun identitas 3 tersangka bersaudara yaitu
– Masruroh (35)
– Amad Maulidin Ashuri (28)
– Sulaiman (23).
Ketiganya diamankan dalam waktu bersamaan saat berada di rumah tempat tinggalnya di Desa Mojopurogede, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik
Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno mengatakan, berawal dari informasi masyarakat, tentang peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Bungah.
Petugas pun langsung mencari Target Operasi (TO), penyelidikan dan meringkus para tersangka
“Kami mengamankan tersangka Amad Maulidin Ashuri dan Sulaiman lebih dulu di depan rumahnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan bungkus rokok yang di dalamnya ada 2 plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,27 gram,” ungkapnya. Selasa 04/07/2023.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, lanjut dia. Reskoba menemukan tas slempang yang di dalamnya ditemukan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 11,7 gram.
“Lalu, 1 timbangan elektrik dan 1 sendok sekrop dari sedotan plastik. Kami juga mengamankan 2 buah Hp yang dipakai tersangka untuk melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu-sabu,” ucap Kasat Narkoba AKP Tatak Sutrisno
Kedua tersangka mengakui melakukan peredaran barang haram tersebut
Setelah dilakukan intograsi, barang haram yang didapati dari kedua tersangka itu, diperoleh dari saudaranya Masruroh (35).
Saat itu juga, Reskoba langsung bergerak cepat mengamankan Masruroh yang indekos di Desa Mojopurogede, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Masruroh tidak bisa berkutik Setelah Reskoba menemukan Hp yang menjadi barang bukti (BB).
“Ketiga tersangka masih satu keluarga, tiga bersaudara mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu yang dipasok dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), ini masih terus kami kembangkan,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Ahmad Maulidin Ashuri dan Sulaiman dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara Masruroh dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009.