Terkait Isu Poligami, Noer Rahman Wijaya Dinonaktifkan dari Jabatan Kepala DLH Kota Malang

Penulis : Sujar

MALANG, tretan.news – Berhembus kabar di nonaktifkan Jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Kota Malang Noer Rahman Wijaya terkait dugaan poligami menjadi isu santer di lingkungan pemerintahan Kota Malang.

Pasalnya, isu dugaan poligami yang menyeret pejabat eselon II ini sebelumnya belum ada kepastian hukum atau sanksi yang di jatuhkan kepada yang bersangkutan sesuai peraturan yang berlaku, jika memang terbukti bersalah, bahkan sudah beberapa bulan ini kasus tersebut tidak ada progres yang signifikan dari pihak Pemkot maupun Badan Kepegawaian Negara ( BKN),
meski tim investigasi internal bentukan Walikota Malang berusaha untuk menunggu hasil pengumpulan data dari pihak pusat atau BKN terkait isu poligami tersebut.

Kabar terbaru yang di terima media ini. ada rumor yang santer mengenai progres penanganan isu poligami tersebut yang sudah menemukan titik terang yakni Kepala Dinas DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya telah di nonaktifkan dari jabatannya sebagai kepada dinas.

Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana mengatakan Pemerintah Kota Malang melalui tim investigasi internal dalam melakukan proses penanganan isu dugaan poligami ini harus bersikap cepat dan tegas agar perkara tersebut tidak berlarut-larut dan apabila ada rumor bahwa Kepala DLH Kota Malang telah di nonaktifkan dari jabatannya terkait isu poligami maka hal ini merupakan langkah yang tegas dari Pemkot Malang.

“Jika memang ada sikap dari tim investigasi internal ataupun Walikota Malang untuk menonaktifkan Kadis LH Kota Malang saat ini, itu merupakan langkah tegas awal dari Pemkot Malang, agar pemeriksaan bisa berjalan dengan baik, karena terduga bisa fokus terhadap pemeriksaan,” Ucap Awangga saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (1/8/2025)

Awangga juga mengatakan apabila terbukti bersalah agar ada punishment, yang bersifat mendidik, bukan untuk menjatuhkan dan dapat menjadi contoh bagi pejabat yang lain.

“Jika tidak terbukti, segera bersihkan nama dan kembalikan harkat martabatnya, untuk itu Walikota dan tim investigasi internal harus bijaksana dan tegas dalam menentukan sikap dan keputusan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *